Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang lain dari hasil operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019).
Sebelumnya, dalam OTT tersebut Tim Satgas berhasil mengamankan uang senilai SGD6.000 yang diduga terkait izin lokasi rencana reklamasi dan diduga bukan sebagai penerimaan pertama.
Dalam proses selanjutnya KPK menemukan uang lain dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
"KPK juga mengamankan uang lain dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Sedang dalam proses penghitungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (11/7/2019).
Febri mengatakan keenam orang yang terjaring OTT telah diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani proses lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Keenam orang itu berunsur kepala daerah, kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dan 2 staf dinas hingga pihak swasta.
"Diperkirakan siang ini sampai di kantor KPK dan akan dilanjutkan pemeriksaan intensif," ujar Febri.
KPK memiliki waktu hingga 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang diamankan tersebut. Rencananya, hasil kegiatan akan disampaikan dalam konferensi pers sore nanti.