Bisnis.com, JAKARTA - Pernyataan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Liberti Sitinjak bahwa homoseksual di penjara terjadi karena rendahnya daya tampung lapas (lembaga pemasyarakatan) dinilai menyesatkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Menurut LBHM, pernyataan soal hubungan kapasitas lapas dengan kemunculan homoseksualitas di antara warga binaan menunjukkan ketidakpahaman Liberti mengenai seksualitas.
“Bahwa ada fenomena perilaku hubungan seks sesama jenis di dalam lapas bukanlah berarti bahwa gay dan lesbian di dalam lapas menjadi marak. Sebab, hubungan seks adalah perilaku seksual, sementara itu gay atapun lesbian adalah perihal orientasi seksual,” ujar Direktur LBHM Ricky Gunawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (10/7/2019).
LBHM menganggap persoalan kelebihan kapasitas lapas adalah masalah klasik di Indonesia. Dari tahun ke tahun, upaya pemerintah menyelesaikan persoalan ini tidak pernah menyentuh akar masalah.
Persoalan klasik kelebihan kapasitas lapas dianggap tidak cocok jika dihubungkan dengan fenomena perilaku seks sesama jenis antarwarga binaan. Ricky menyebut, perilaku seks seperti itu juga bisa ditemukan di luar lapas, dan dilakukan orang yang heteroseksual.
“Daripada mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menunjukkan rendahnya pemahaman Kepala Kanwil Kumham Jabar, akan jauh lebih baik apabila Kanwil Kumham memfokuskan diri pada pembenahan lapas secara institusional. Artinya, menyelesaikan akar masalah overcrowding lapas, meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan warga binaan secara komprehensif, dan mengatasi persoalan korupsi dalam lapas,” katanya.
Liberti dalam pernyataannya Senin (8/7) lalu menyebut gejala perubahan orientasi seksual warga binaan sudah muncul sejak lama. Salah satu sebab fenomena itu terjadi karena tidak tersalurkannya kebutuhan biologis warga binaan di dalam lapas.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Barat mengalami kelebihan kapasitas 52 persen dengan jumlah penghuni saat ini 23.861 orang. Padahal, idealnya Rutan dan lapas di Jawa Barat hanya diisi 15.658 orang.
"Tidak etis ya kalau saya buka, itu kan dapur saya, jadi ini tantangan ke depan untuk APH(aparat penegakhukum), bahwa mana (napi) yang seharusnya masuk ke lapas mana (napi) yang harus di rehab, supaya tidak menimbulkan kelebihan kapasitas seperti yang saya sebutkan tadi," kata Liberti dikutip dari antara.