Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Temenggung menang gugatan hukum lanjutan di Mahkamah Agung melalui upaya kasasi.
Dalam dokumen yang tersebar pada Selasa (9/7/2019), tim majelis hakim kasasi Syafruddin Temenggung terdiri dari Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan Mohamad Asikin, dengan panitera pengganti Arman Surya Putra, memutuskan bahwa mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI pada 2 Januari 2019 an mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan negeri Jakarta Pusat No. 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST pada 24 September 2018.
Dalam putusannya, MA juga memerintahkan agar Syafruddin Temenggung dikeluarkan dari tahanan.
Kemudian, barang bukti seperti paspor diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.