Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : MA Kabulkan Kasasi, Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas

Dalam dokumen yang tersebar pada Selasa (9/7/2019), tim majelis hakim kasasi Syafruddin Temenggung terdiri dari Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan Mohamad Asikin, dengan panitera pengganti Arman Surya Putra.
Terdakwa Perkara SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (batik biru kuning) usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/9)./Bisnis-Rahmad Fauzan
Terdakwa Perkara SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (batik biru kuning) usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/9)./Bisnis-Rahmad Fauzan

Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Temenggung menang gugatan hukum lanjutan di Mahkamah Agung melalui upaya kasasi.

Dalam dokumen yang tersebar pada Selasa (9/7/2019), tim majelis hakim kasasi Syafruddin Temenggung terdiri dari Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan Mohamad Asikin, dengan panitera pengganti Arman Surya Putra, memutuskan bahwa mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI pada 2 Januari 2019 an mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan negeri Jakarta Pusat No. 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST pada 24 September 2018.

Kasus BLBI : MA Kabulkan Kasasi, Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas

Dalam putusannya, MA juga memerintahkan agar Syafruddin Temenggung dikeluarkan dari tahanan.

Kemudian, barang bukti seperti paspor diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper