Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Sistem Zonasi, KPAI: Sekolah Negeri Masih Minim

Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan, mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90% zonasi murni dalam Permendikbud No. 51/2019, sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya.
Warga berunjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Mereka memprotes kebijakan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi./ANTARA FOTO-Didik Suhartono
Warga berunjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Mereka memprotes kebijakan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi./ANTARA FOTO-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, khsususnya para orang tua dan calon peserta didik.

Sejak dibuka 20 Juni 2019, posko pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima pengaduan online sebanyak 94, dengan rincian 72 melalui handphone dan 22 melalui email pengaduan, serta 1 pengaduan langsung yang berasal dari DKI Jakarta.

Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan, mayoritas pengadu menyayangkan penerapan 90 persen zonasi murni dalam Permendikbud No. 51/2019, sementara jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya.

Retno menjelaskan, yang paling minim jumlah sekolah negeri adalah pada jenjang SMA. Misalnya, di Kota Bogor ada 260 SDN, tetapi hanya ada 20 SMPN dan 10 SMAN. Sedangkan, di kabupaten Jember ada 3 kacamatan tidak ada SMAN.
Menurut catatan KPAI, ada beberapa kabupaten/kota yang di wilayah kecamatannya tidak memiliki sekolah negeri, misalnya : Kecamatan Poris, (Kota Tangerang), Tangerang, Kecamatan Bangsalsari (Jember), Kecamatan Beji (Kota Depok), Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Pagedangan (Tangerang), Kecamatan Kudu dan Ngusikan (Jombang), Kota Malang dan Tangerang Selatan.

"KPAI mendorong pendirian sekolah-sekolah negeri baru di berbagai daerah dari hasil pemetaan zonasi saat ini, dapat menggunakan APBD dan APBN, mengingat penyebaran sekolah negeri tidak merata," ujar Retno dalam keterangannya, Jumat (5/7/2019).

Dia melanjutkan, setelah kebijakan zonasi PPDB diterapkan, banyak daerah baru menyadari bahwa di wilayahnya sekolah negeri tidak menyebar merata dan ada ketimpangan jumlah sekolah di semua jenjang sekolah. SMP dan SMA negeri yang minim jumlahnya jika dibandingkan SD negeri.

Namun demikian, KPAI juga menyampaikan apresiasi kepada beberapa kepala daerah yang dalam 3 tahun zonasi telah berupaya menambah jumlah sekolah negeri. Diantaranya adalah Pemerintah provinsi Kalimantan Barat yang membangun 1 SMAN di kota Pontianak yaitu SMAN 11, dan Pemerintah Kota Bekasi yang membangun 7 (tujuh) SMPN baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper