Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung kembali didesak untuk meminta pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan Kawasan Wisata Terpadu wilayah Mandeh, Sumatra Barat.
Desakan tersebut disampaikan Muhammad Zakir Rasyidin sebagai kuasa hukum pelapor. Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.
Menurut Zakir, perkara yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap sejak Oktober 2018 tersebut hingga kini tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor.
Pihak Kejaksaan Agung belum juga menerima pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka dari pihak penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Hari ini kami kembali menindaklanjut nota keberatan yang sudah kami kirimkan ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung. Kami mendesak agar perkara ini segera dilimpahkan tahap dua agar memberikan kepastian hukum bagi pelapor," tuturnya, Rabu (3/7/2019).
Zakir mengimbau pihak Kejaksaan Agung segera menerima pelimpahan tahap dua, karena upaya hukum permohonan praperadilan yang dilayangkan tersangka sudah ditolak Pengadilan Negeri Painan, Sumatra Barat.
Baca Juga
"Kami ingin terlapor segera disidangkan. Jadi Jaksa tunggu apa lagi," kata Zakir.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengakui perkara tindak pidana perusakan lahan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) di wilayah Mandeh Sumatera Barat cukup lama belum dilakukan pelimpahan tahap dua.
Mukri memastikan akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua.
"Nah terkait tahap duanya, ini hanya terkendala di masalah teknis saja. Tidak ada itu isu bahwa kami menghambat kasus ini. Saya pastikan bahwa kasus ini dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti," ujar Mukri.