Bisnis.com, JAKARTA--Kuasa hukum pelapor perkara dugaan tindak pidana perusakan lahan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) wilayah Mandeh Sumatra Barat Muhammad Zakir Rasyidin mengirimkan nota keberatan ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Zakir menjelaskan nota keberatan dikirimkan ke JAMPidum Kejaksaan Agung karena sudah hampir 1 tahun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum meminta pelimpahan tahap kedua berupa tersangka Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Padahal menurut Zakir, JPU sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21) pada Oktober 2018. Sampai saat ini JPU belum juga meminta pelimpahan tahap kedua dari tim penyidik Ditjen Penegakan Hukum KLHK.
"Kami dapat info dari penyidik bahwa perkara ini sudah P21, tetapi Jaksa belum juga meminta pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti. Sebagai pelapor, kami belum dapat kepastian hukum karena sampai saat ini tersangka yang masih jadi Wakil Bupati aktif itu belum juga disidangkan," tutur Zakir, Selasa (25/6/2019).
Zakir mengakui bahwa selama menjadi tersangka Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar sempat mengajukan gugatan praperadilan, tetapi Pengadilan Negeri Painan Sumatera Barat telah menolak semua permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka terhadap Ditjen Gakkum KLHK.
"Dia (tersangka) sudah ajukan upaya praperadilan, tetapi kan sudah ditolak oleh PN Painan Sumatera Barat. Jadi Jaksa menunggu apa lagi, kami ingin terlapor segera disidangkan," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan bahwa yang seharusnya melakukan pelimpahan tahap kedua adalah pihak penyidik Ditjen Gakkum KLHK, bukan JPU yang meminta kepada penyidik.
Menurut Mukri, tugas JPU setelah menerima tahap dua berupa tersangka Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dan barang bukti dari penyidik, kemudian akan dibuatkan surat dakwaan agar bisa segera disidangkan di Pengadilan.
"Kok jadi Jaksa yang minta pelimpahan. Harusnya penyidik dong yang melimpahkan tahap kedua itu, setelah berkas tahap pertama dinyatakan lengkap oleh JPU," ujarnya.
Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK telah menetapkan Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan Kawasan Wisata Terpadu (KWT) Mandeh Sumatra Barat. Rusma dianggap bertanggungjawab atas kerusakan ekosistem laut dalam pengelolaan lahan di Mandeh.
Penetapan tersangka sesuai surat panggilan dengan Nomor: S.Panggil-87/PHP-1/PPNS/2017. Dasar pemanggilan tersebut adalah pasal 7 ayat (2) Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 113 KUHP. Serta Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunagn Hidup, dengan ancaman kurungan selama tiga tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp3 miliar.
Selain itu, berdasarkan laporan kejadian Nomor: LK-08/PHP-1/PPNS/2017, tertanggal 14 September 2017, dan surat perintah penyidikan Nomor: SP05 Dik/PHP-1/PPNS/2017 tertanggal 15 September 2017. Dalam surat panggilan yang dikeluarkan di Jakarta, 1 November 2017 dan ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan Syafrudin Akbar itu juga dijelaskan, jika penyidikan dilakukan pada 6 November 2017 di Jakarta Pusat.
Sebelumnya, kasus perusakan KWT Mandeh sempat membuat heboh dan membuat Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni naik pitam.
Dari data yang didapatinya, pengrusakan hutan bakau seluas 1,2 hektare terjadi di kawasan KWT Mandeh. Pengrusakan tersebut terjadi bersamaan dengan pembangunan penginapan oleh oknum tertentu.
Menurutnya, dari beberapa wilayah di Mandeh yang paling parah mengalami kerusakan adalah di Nagari Sungai Nyalo.
Bupati menyebutkan pengrusakan dilakukan tanpa memikirkan dampak jangka panjang. Sehingga dia menggiring kasus itu ke ranah hukum.