Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus KTP Elektronik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya memang tidak hanya berhenti pada nama Markus Nari, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar yang terakhir dijadikan tersangka oleh KPK. KPK menduga ada pihak lain yang turut terlibat.
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya akan mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik).

Bila benar, orang tersebut akan menyusul delapan tersangka lainnya yang lebih dulu terjerat kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya memang tidak hanya berhenti pada nama Markus Nari, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar yang terakhir dijadikan tersangka oleh KPK. KPK menduga ada pihak lain yang turut terlibat.

"Yang pasti begini, dalam kasus KTP elektronik memang KPK menduga masih ada pelaku lain yang harus diproses," ujar Febri, Senin (1/7/2019).

Perkara megaproyek KTP elektronik sebelumnya memang menyeret nama-nama lain yang diduga terlibat bersama-sama dalam menerima aliran duit panas. Nama-nama itu muncul baik dalam dakwaan atau pengakuan dari terpidana kasus ini. 

"Kami masih kejar terus pihak-pihak lain, baik yang diduga bersama-sama ataupun yang diduga menikmati aliran dana terkait dengan KTP elektronik," tegas Febri.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tersangka baru tersebut lebih dari dua orang dan sebagian berasal dari kalangan pengusaha. 

Adapun pada proses pemeriksaan saksi hari ini, Febri mengatakan lima orang tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. 

Mereka adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, ‎Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia yang juga merupakan adik mantan Mendagri, Gamawan Fauzi; Dedi Prijono; Muda Ikhsan Harahap; serta Asisten Manager Keuangan dan Akuntansi PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan.

"Lima saksi untuk tersangka MN [Markus Nari] tersebut tidak hadir," ‎kata Febri.

Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan dua sangkaan sekaligus yaitu kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan. 

Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.

Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper