Bisnis.com, JAKARTA — Putusan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres presiden telah usai pekan lalu. Selanjutnya adalah proses penyelesaian untuk legislatif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa akan mengumpulkan pimpinan KPU provinsi membahas apa saja jenis perselisihan. Di situ akan disiapkan juga jawaban dan koordinasi dengan tim hukum.
“Jadi nanti kan memang pengacara itu dibagi per partai. Ada lima pengacara atau lima firma untuk meng-handle gugatan ini,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Ilham menjelaskan bahwa sampai hari ini KPU masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang tercatat di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 339 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif yang diajukan partai, tidak semuanya akan diterima.
“Kita tunggu hari ini paling lama sore. Baru kemudian kita ketahui, baru atur strategi,” jelasnya.
Ilham menuturkan bahwa apabila salam satu kabupaten tidak ada sengketa, maka KPU bisa menetapkan calon anggota legislatif terpilih.
“Bahwa ini loh yang pemenang-pemenang pemilu yang kursinya siapa saja,” ucapnya.
Berdasarkan agenda PHPU, pemeriksaan pendahuluan legislatif berlangsung pada 9—12 Juli. 11—26 Juli adalah penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan. 15—30 Juli adalah pemeriksaan persidangan.
Setelah itu dilakukan rapat permusyawarahan hakim dan diputus PHPU pada 6—9 Agustus.