Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi Pemilu: Bawaslu Berharap Pemisahan Dapat Pembahasan Khusus

Tantangan terbesar ada pada Pemilu 2024. Dalam satu tahun walaupun beda beberapa bulan ada dua pemilihan, yaitu untuk pemilihan kepala daerah dan pemilu nasional.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kiri), Bendahara Partai Hanura Zulnahar Usman (kedua kanan) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) memperlihatkan contoh surat suara Pilpres 2019 saat Kampanye Terbuka di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Serang, Banten, Minggu (24/3/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kiri), Bendahara Partai Hanura Zulnahar Usman (kedua kanan) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) memperlihatkan contoh surat suara Pilpres 2019 saat Kampanye Terbuka di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Serang, Banten, Minggu (24/3/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilihan umum secara serentak pada 17 April telah terlaksana, baik untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPD RI, maupun presiden dan wakil presiden.

Pemilu paling kompleks di dunia ini kini perlu dievaluasi, salah satunya adalah terkait dengan pembagian pemilu serentak. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa pemisahan pemilu antara nasional dan lokal menjadi bahan perbaikan.

“Kami masih dalam proses pembicaraan. Tapi menuju ke sana. Tapi, kan, tetap usulanya kepada pembuat regulasi, yaitu DPR. Kami harapkan nanti dengan DPR ada pembicaraan khusus mengenai itu,” katanya, Senin (1/7/2019).

Bagja menjelaskan bahwa tantangan terbesar ada pada Pemilu 2024. Dalam satu tahun walaupun beda beberapa bulan ada dua pemilihan, yaitu untuk pemilihan kepala daerah dan pemilu nasional.

Catatan Bawaslu selama mengawasi pemilihan 117 kepala daerah pada 2018, serta pemilu eksekutif dan legislatif pada 2019, terdapat banyak catatan.

Bagja tidak bisa membayangkan betapa ribetnya pemilu pada 2024 dengan menyelenggarakan pemilihan kepada daerah (pilkada) di 514 kabupaten kota, 34 provinsi, ditambah pemilihan eksekutif—legislatif.

Pembahasan ini tentu menjadi perdebatan di Komisi II DPR sebagai pembuat undang-undang. Menurutnya, wakil rakyat akan menentukan peta pemilu ke depannya.

“Ini levelnya semua partai politik harus ikut mengobrol dengan masyarakat, pemerhati, akademisi. Apakah 2024 tidak usah bareng atau pemilukada-nya dipecah 2 kali,” jelas Bagja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper