Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Minta Jaksa Agung Mundur

Desakan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring jaksa melalui operasi tangkap tangan atau OTT jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Agung Prasetyo/ANTARA-Wahyu Putro A
Jaksa Agung Prasetyo/ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Jaksa Agung HM Prasetyo mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, Prasetyo dianggap gagal membersihkan kejaksaan dari praktik korupsi.

Desakan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring jaksa melalui operasi tangkap tangan atau OTT jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Peristiwa ini sudah berulang, Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri karena telah gagal memastikan kejaksaan bebas dari korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2019).

ICW mencatat setidaknya tujuh jaksa telah ditangkap KPK selama kurun waktu 2004-2018. Ia menilai hal ini menandakan sistem pengawasan di internal kejaksaan tidak berjalan secara maksimal.

Terbaru, KPK menetapkan Asisten Bidang Pidana Umum Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 200 juta untuk penanganan perkara. Agus disangka menerima suap untuk mengatur beratnya tuntutan dalam sebuah perkara penipuan yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penetapan Agus bermula dari operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat (28/6). Dalam OTT itu, KPK juga menangkap dua jaksa Kejati DKI, yakni Yadi Herdianto dan Yuniarti Sri Pamungkas. Yadi berperan sebagai perantara suap kepada Agus. Dari dia, KPK juga menyita duit Sin$8.100, sedangkan dari Yuniarti, KPK menyita Sin$20.874 dan US$700. Kejaksaan Agung akan memproses kedua jaksa ini secara etik.

ICW mengkritik penyerahan kasus yang dimulai dari OTT jaksa ini kepada Kejaksaan Agung. Menurut Kurnia, KPK adalah lembaga yang paling tepat untuk menangani korupsi penegak hukum.

Selain itu, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang boleh mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dan ketiga, penanganan perkara harus bebas dari konflik kepentingan. “Sebaiknya Jaksa Agung mengurungkan niatnya menangani perkara ini,” kata Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper