Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituduh Mau Permalukan Kejaksaan oleh Politisi Nasdem, KPK Membantah

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan OTT tersebut murni penindakan hukum. “Bukan untuk mempermalukan tapi itu adalah penegakan hukum kan, masa tujuannya mempermalukan, itu saya pikir salah,” kata Laode, Sabtu (29/6/2019).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan politisi Partai  Nasdem bahwa operasi tangkap tangan terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta adalah untuk mempermalukan institusi tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan OTT tersebut murni penindakan hukum. “Bukan untuk mempermalukan tapi itu adalah penegakan hukum kan, masa tujuannya mempermalukan, itu saya pikir salah,” kata Laode, Sabtu (29/6/2019), seperti dilansir Tempo.co.

Pernyataan itu untuk merespons anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi yang menganggap bahwa KPK hendak mempermalukan Kejaksaan Agung. Pasalnya, KPK tidak mau menyerahkan masalah tersebut ke kejaksaan untuk ditangani.

“Apakah kalau diserahkan kejaksaan itu tidak bisa diselesaikan? Menurut saya bisa, tetapi mereka lebih cenderung mengambil sendiri dalam rangka ingin mempermalukan Kejaksaan,” katanya.

Menurutnya, KPK seharusnya berkomunikasi dan memberitahukan agar ditindak oleh lembaga itu sendiri saat menemukan adanya jaksa yang terlibat korupsi. Langkah itu dianggap lebih menunjukkan sikap kebersamaan sebagai sesama institusi penegak hukum, ketimbang KPK langsung melakukan OTT.

Oleh karena itu, Taufiq meminta agar KPK menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan. Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini pun mengaku tak khawatir adanya konflik kepentingan.

Dia mengklaim bahwa masyarakat dan Komisi Hukum DPR dapat mengawasi dan memastikan kelanjutan kasus tersebut.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sendiri adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.

Pada Jumat (28/6) KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta di Jakarta. Seusai operasi itu, KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto menjadi tersangka penerima suap Rp 200 juta terkait dengan penanganan perkara.

KPK melimpahkan penanganan perkara dua jaksa Kejati yang ikut ditangkap dalam operasi itu, Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sri Pamungkas ke Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper