Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti senilai S$21.000 menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (28/6/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan dalam OTT tersebut, tim berhasil menjaring lima orang masing-masing 2 Jaksa, 2 Pengacara dan 1 pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dolar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujarnya, Jumat (28/6/2019)
KPK sebelumnya mendapat informasi perihal adanya dugaan transaksi suap terkait penanganan dengan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kegiatan OTT juga merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sehingga sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan. Dalam hal ini, KPK berkaloborasi dengan Kejaksaan Agung.
Dia juga mengatakan status hukum dan kelanjutan penanganan perkara akan disampaikan besok dan akan dibahas serta diputuskan oleh pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara.
"Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," katanya.
Adapun status hukum bagi kelimanya akan ditentukan 1x24 jam melalui jumpa pers yang digelar Sabtu (29/6/2019) besok.