Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Elite Politik dan Masyarakat Diharap Berbesar Hati Lakukan Rekonsiliasi

Agenda rekonsiliasi pascaputusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharap segera dilakukan semua elemen bangsa, terutama para kontestan dalam Pemilu kali ini.
Suasana Demonstrasi yang digelar GNPF Ulama dan FPI di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian
Suasana Demonstrasi yang digelar GNPF Ulama dan FPI di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). JIBI/Bisnis/Lalu Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA - Agenda rekonsiliasi pascaputusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharap segera dilakukan semua elemen bangsa, terutama para kontestan dalam pemilu kali ini.

Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam rilisnya menyebut, semua pihak harus memahami bahwa putusan MK dalam sengketa hasil Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat.

Karena itu, pascaputusan keluar perdebatan harus segera bergeser ke agenda rekonsiliasi dan memikirkan keberlangsungan kehidupan dan pembangunan negara ke depan.

"Kontestasi pemilu presiden sudah tuntas dan rekonsiliasi harus diarahkan untuk menghentikan pembelahan ditengah masyarakat dan pendukung sebagai dampak kontestasi pemilihan presiden," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam rilis kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

Menurut Perludem, agenda rekonsiliasi tidak boleh diartikan sempit sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan. Rekonsiliasi diharap cukup dimaknai sebagai proses penghentian pertikaian dan ketegangan sosial di tengah masyarakat, yang ditandai ketulusan elit untuk legawa menerima hasil pemilu.

Titi menyebut, saat ini para elite politik wajib mengajak para pendukungnya ikut berpartisipasi mengawasi kinerja para eksekutif dan legislatif terpilih.

Para pendukung juga diharap mau melakukan rekonsiliasi, terutama mereka yang punya fanatisme dan afeksi politik kuat.

"Seluruh elite, bagian dari paslon 01 dan 02 semestinya mendinginkan suasana dan sudah mulai bicara agenda kedepan, sehingga publik merasa teryakinkan bahwa kepemimpinan terpilih memang punya komitmen untuk fokus membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi untuk semua kelompok secara inklusif dan terbuka," ujarnya.

Pada putusan MK yang dibacakan Kamis (27/6/2019), tak ada satu pun tuntutan dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dikabulkan MK. Ke-15 petitum yang diajukan ditolak MK, sehingga penetapan hasil Pilpres 2019 oleh KPU dianggap tetap sah di mata hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper