Bisnis.com, JAKARTA - Agenda rekonsiliasi pascaputusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharap segera dilakukan semua elemen bangsa, terutama para kontestan dalam pemilu kali ini.
Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam rilisnya menyebut, semua pihak harus memahami bahwa putusan MK dalam sengketa hasil Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat.
Karena itu, pascaputusan keluar perdebatan harus segera bergeser ke agenda rekonsiliasi dan memikirkan keberlangsungan kehidupan dan pembangunan negara ke depan.
"Kontestasi pemilu presiden sudah tuntas dan rekonsiliasi harus diarahkan untuk menghentikan pembelahan ditengah masyarakat dan pendukung sebagai dampak kontestasi pemilihan presiden," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam rilis kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Menurut Perludem, agenda rekonsiliasi tidak boleh diartikan sempit sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan. Rekonsiliasi diharap cukup dimaknai sebagai proses penghentian pertikaian dan ketegangan sosial di tengah masyarakat, yang ditandai ketulusan elit untuk legawa menerima hasil pemilu.
Titi menyebut, saat ini para elite politik wajib mengajak para pendukungnya ikut berpartisipasi mengawasi kinerja para eksekutif dan legislatif terpilih.
Para pendukung juga diharap mau melakukan rekonsiliasi, terutama mereka yang punya fanatisme dan afeksi politik kuat.
"Seluruh elite, bagian dari paslon 01 dan 02 semestinya mendinginkan suasana dan sudah mulai bicara agenda kedepan, sehingga publik merasa teryakinkan bahwa kepemimpinan terpilih memang punya komitmen untuk fokus membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi untuk semua kelompok secara inklusif dan terbuka," ujarnya.
Pada putusan MK yang dibacakan Kamis (27/6/2019), tak ada satu pun tuntutan dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dikabulkan MK. Ke-15 petitum yang diajukan ditolak MK, sehingga penetapan hasil Pilpres 2019 oleh KPU dianggap tetap sah di mata hukum.