Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Dalil Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif versi Tim Prabowo-Sandi

Kubu capres dan cawapres Prabowo-Sandiagamenggugat hasil pemilihan umum presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu capres dan cawapres Prabowo-Sandiagamenggugat hasil pemilihan umum presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada hari ini, Kamis (27/6/2019), Majelis Hakim MK akan membacakan vonis atau hasil dari persidangan yang berlangsung sejak Jumat (14/6/2019). Kemudian, pada 18 Juni 2019, agenda sidang mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selama persidangan sejumlah saksi dimintai keterangan, sebayak 19 saksi daripihak BPN Prabowo-Sandi, 20 saksi dari pihak KPU, dan 21 saksi dari pihak terkait (pihak TKN Jokowi-Amin).

Dikutip dari Tempo.co, Kamis (27/6/2019), Ketua Tim Hukum Prabowo, Bambang Widjojanto mengatakan presiden inkumben berpotensi terjebak dalam praktik kecurangan pemilu.

"Sehingga paslon 01 tersebut harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2019, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang pilpres 2019. Atau paling tidak pemungutan suara pilpres 2019 diulang secara nasional," kata Bambang saat sidang perdana pada Jumat (14/6/2019).

Berikut lima dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif menurut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

 1. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menggunakan posisinya sebagai presiden inkumben. Capres 01 yang juga Presiden Jokowi menggunakan instrumen Anggaran Belanja Negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan pilpres 2019.

Beberapa contoh yang dikemukakan ialah menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri; menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal; menaikan gaji perangkat desa; menaikan dana kelurahan; mencairkan dana Bansos; menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan); dan menyiapkan Skema Rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.

2. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN 

Kuasa hukum Prabowo menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk memenangkan Capres Paslon Joko Widodo. Mereka menyebut semua iti dibungkus seolah-olah adalah program atau kegiatan Presiden Joko Widodo, padahal program dan anggaran yang digunakan oleh birokrasi dan BUMN itu adalah untuk pemenangan pilpres. Mereka menilai hal ini menciderai asas pemilu yang jujur dan adil, karena menghilangkan kesetaraan kesempatan antara kontestan pilpres 2019.

3. Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen

Kuasa hukum Prabowo menyebut Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Intelijen Negara tak netral. Dua hal yang dirujuk di antaranya pengakuan eks Kepala Kepolisian Sektor Pasirwangi Garut, Jawa Barat yang menyatakan ada instruksi pemetaan dukungan pilpres. Keterangan ini kemudian dicabut. Yang kedua, Denny Indrayana menyoal kedekatan Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

4. Pembatalan Kebebasan Media dan Pers

Kuasa hukum Prabowo menilai terjadi pembungkaman terhadap media yang kritis, serta terjadi penggiringan opini oleh pemerintah. Mereka menyoal kaitan antara kepemilikan grup media besar dengan orang-orang di kubu Jokowi. Yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Griup (Media Indonesia dan Metro TV); Hary Tanoe Soedibjo pemilik group MNC (RCTI, Global TV, Koran Sindo, Okezone, INews TV, Radio Trijaya); dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group yang membawahi Jak TV, Gen FM, Harian Republika, Parents Indonesia, hingga republika.co.id.

5. Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum

Kuasa hukum Prabowo menilai telah terjadi penyalahgunaan dalam penegakan hukum dengan menyasar orang-orang di kubu Prabowo-Sandiaga. Menurut mereka, hukum telah digunakan secara tebang pilih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper