Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paling Lambat 3 Hari Setelah Putusan MK, KPU Tetapkan Capres-Cawapres Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis (27/6/2019).
Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah) dan Viryan Azis menjawab pertanyaan dari wartawan terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia, di media center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (tengah) dan Viryan Azis menjawab pertanyaan dari wartawan terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia, di media center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/4/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Kamis (27/6/2019).

Penetapan tersebut akan dilakukan apabila MK menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Tiga hari itu paling lambat setelah pembacaan putusan. Tahap berikutnya adalah penetapan calon terpilih. KPU akan menetapkan kapan yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Hasyim menjelaskan, jika pada pembacaan putusan pada Kamis MK menolak seluruh gugatan pemohon, penetapan KPU dapat dilakukan lebih awal, misalnya Jumat, 28 Juni 2019 atau Sabtu, 29 Juni 2019.

Terkait teknis penetapannya, Hasyim menjelaskan KPU akan menggelar rapat pleno terbuka dengan mengundang berbagai pihak, peserta pemilu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, media, dan perwakilan pemerintah dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Namun, jika MK mengabulkan permohonan yang terkait perolehan suara seperti melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Hasyim mengatakan penetapan calon presiden dan wakil presiden belum dapat ditentukan.

Dalam kesempatan yang lain, Komisioner Wahyu Setiawan menyatakan KPU siap menerima dan melaksanakan apa pun putusan dari mahkamah.

Sebelumnya, MK menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 (PHPU), yang semula dijadwalkan pada Jumat, 28 Juni menjadi Kamis, 27 Juni 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper