Bisnis.com, JAKARTA - Polri melarang masyarakat untuk melakukan aksi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelarangan itu mulai berlaku hari ini, Selasa (25/6/2019) hingga penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang rencananya dilakukan minggu depan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo mengatakan bahwa pihaknya belum mau menerima permohonan izin keramaian kepada siapapun. Regulasi yang dijadikan dasar yaitu Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kita juga harus menghormati HAM orang lain, menghormati norma dan etika,” katanya di Gedung KPU, Jakarta (25/6/2019).
Gatot menjelaskan bahwa telah berkaca pada peristiwa 21—22 Mei, yang kemudian ada penyusup hingga terjadi kerusuhan. Dia tidak mau peristiwa itu berulang.
“Makanya kita mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, kegiatan-kegiatan di MK atau tempat lain disiarkan langsung oleh teman-teman media,” jelasnya.
Gatot mengimbau agar masyarakat menyaksikan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden hingga penetapannya melalui layar kaca di rumah.
“Kalau memang ada, datang [melakukan aksi], kita mengimbau agar membubarkan diri. Ada tahapan-tahapan proses atau SOP yang kita miliki untuk mengantisipasi itu,” ucapnya.
MK direncanakan membaca putusan gugatan Prabowo-Sandi pada Kamis, 27 Juni mendatang. Jika gugatan ditolak, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih 3 hari setelah putusan MK.
Jika diterima semua atau sebagian, KPU akan mempelajari apa isi putusan dan segera menindaklanjuti itu.