Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNN Gagalkan Penyelundupan Ekstasi & Sabu ke Pariaman, Sumbar

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pasaman dan Bukittinggi Sumatera Barat pada Kamis 20 Juni 2019 pukul 19.00 WIB.
Ilustrasi/ANTARA-Irsan Mulyadi
Ilustrasi/ANTARA-Irsan Mulyadi
Bisnis.com, JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pasaman dan Bukittinggi Sumatera Barat pada Kamis 20 Juni 2019 pukul 19.00 WIB.
 
Deputi Pemberantasan pada BNN, Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan kronologis penangkapan dua tersangka bandar narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Laporan bahwa ada beberapa orang yang mengambil narkotika jenis ekstasi di wilayah Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara yang akan dibawa ke Pariaman Sumatera Barat.
 
"Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang di dalam mobil nopol 1243 EY di Jalan Raya Bukittinggi Sumatera Barat yang berencana ke Pariaman," tuturnya, Jumat (21/6).
 
Menurut Arman, setelah mobil tersebut digeladah, kemudian petugas mendapatkan 3 bungkus klip yang berisi 24.000 butir pil ekstasi dan sebungkus sabu dengan berat 1 kilogram.
 
"Saat ini tim masih mengembangkan kasus itu ke Lapas Pariaman untuk menjemput target napi dan Pendi selaku pemesan atau pemilik narkotika," kata Arman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper