Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan perkara dugaan tindak pidana kepemilikan dan menguasai senjata api ilegal yang menjerat Mayjen (Purn) Soenarko masih berjalan, kendati penahanannya sudah ditangguhkan.
Tersangka Soenarko ditangguhkan penahanannya oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Manteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, karena Soenarko masih bagian dari TNI kendati sudah purnawirawan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti memproses kasus tersebut dan mencari tersangka lain yang diduga kuat terlibat terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
"Untuk proses penanganan kasus itu tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang ada ya," tuturnya, Jumat (21/6/2019).
Menurut Dedi perbedaannya, kali ini tersangka Soenarko tidak ditahan kendati berstatus sebagai tersangka. Dedi memastikan tim penyidik Polda Metro Jaya akan menangani perkara itu secara professional dan transparan dan menangkap siapapun yang terlibat di dalamnya.
"Kami professional menangani kasus ini. Semua berjalan transparan ya," katanya.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Soenarko menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal jenis M4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah menduga senjata itu ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.
Pengiriman senjata Soenarko dari Aceh terbongkar pada 15 Mei. Namun, baru 5 hari kemudian tim gabungan Kepolisian Besar Republik Indonesia dan polisi militer memeriksa Soenarko.
Pada Senin (20/5/2019) malam, Soenarko awalnya dipanggil sebagai saksi kasus makar dan kepemilikan senjata untuk dua orang lainnya, ZN dan BP, di markas Pusat Polisi Militer TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.
Tersangka Soenarko ditangguhkan penahanannya oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Manteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, karena Soenarko masih bagian dari TNI kendati sudah purnawirawan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti memproses kasus tersebut dan mencari tersangka lain yang diduga kuat terlibat terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
"Untuk proses penanganan kasus itu tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang ada ya," tuturnya, Jumat (21/6/2019).
Menurut Dedi perbedaannya, kali ini tersangka Soenarko tidak ditahan kendati berstatus sebagai tersangka. Dedi memastikan tim penyidik Polda Metro Jaya akan menangani perkara itu secara professional dan transparan dan menangkap siapapun yang terlibat di dalamnya.
"Kami professional menangani kasus ini. Semua berjalan transparan ya," katanya.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Soenarko menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal jenis M4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah menduga senjata itu ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.
Pengiriman senjata Soenarko dari Aceh terbongkar pada 15 Mei. Namun, baru 5 hari kemudian tim gabungan Kepolisian Besar Republik Indonesia dan polisi militer memeriksa Soenarko.
Pada Senin (20/5/2019) malam, Soenarko awalnya dipanggil sebagai saksi kasus makar dan kepemilikan senjata untuk dua orang lainnya, ZN dan BP, di markas Pusat Polisi Militer TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.