Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api ilegal dan telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengakui surat untuk menangguhkan penahanan Soenarko dari Luhut dan Hadi sudah diterima oleh tim penyidik. Saat ini, tim penyidik masih dalam proses pemberkasan dan administrasi untuk menangguhkan penahanan Soenarko.
"Jadi saat ini ada jaminan dari beliau berdua untuk menangguhkan penahanan Pak Soenarko ini. Saat ini masih proses untuk penangguhan ya," tuturnya, Jumat (21/6/2019).
Dedi juga menjelaskan alasan Hadi dan Luhut telah menangguhkan penahanan Soenarko karena Hadi merupakan pembina bagi seluruh anggota TNI baik yang masih aktif maupun purnawirawan, sementara Luhut merupakan senior di kesatuan TNI.
"Jadi saat ini masih dalam proses administrasi ya," katanya.
Soenarko menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal jenis M4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah menduga senjata itu ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.
Pengiriman senjata Soenarko dari Aceh terbongkar pada 15 Mei. Namun, baru 5 hari kemudian tim gabungan Kepolisian Besar Republik Indonesia dan polisi militer memeriksa Soenarko.
Pada Senin (20/5/2019) malam, Soenarko awalnya dipanggil sebagai saksi kasus makar dan kepemilikan senjata untuk dua orang lainnya, ZN dan BP, di markas Pusat Polisi Militer TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.