Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panglima TNI dan Luhut Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Eks Danjen Kopassus Soenarko

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan telah menjaminkan diri ke penyidik Polda Metro Jaya untuk menangguhkan penahanan eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) berbincang dengan mantan Danjen Kopassus Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto (kiri) saat menghadiri peringatan HUT Ke-67 Kopassus di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan) berbincang dengan mantan Danjen Kopassus Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto (kiri) saat menghadiri peringatan HUT Ke-67 Kopassus di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bisnis.com, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan telah menjaminkan diri ke penyidik Polda Metro Jaya untuk menangguhkan penahanan eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
 
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api ilegal dan telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengakui surat untuk menangguhkan penahanan Soenarko dari Luhut dan Hadi sudah diterima oleh tim penyidik. Saat ini, tim penyidik masih dalam proses pemberkasan dan administrasi untuk menangguhkan penahanan Soenarko.
 
"Jadi saat ini ada jaminan dari beliau berdua untuk menangguhkan penahanan Pak Soenarko ini. Saat ini masih proses untuk penangguhan ya," tuturnya, Jumat (21/6/2019).
 
Dedi juga menjelaskan alasan Hadi dan Luhut telah menangguhkan penahanan Soenarko  karena Hadi merupakan pembina bagi seluruh anggota TNI baik yang masih aktif maupun purnawirawan, sementara Luhut merupakan senior di kesatuan TNI.
 
"Jadi saat ini masih dalam proses administrasi ya," katanya.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Soenarko menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal jenis M4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah menduga senjata itu ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.

Pengiriman senjata Soenarko dari Aceh terbongkar pada 15 Mei. Namun, baru 5 hari kemudian tim gabungan Kepolisian Besar Republik Indonesia dan polisi militer memeriksa Soenarko.

Pada Senin (20/5/2019) malam, Soenarko awalnya dipanggil sebagai saksi kasus makar dan kepemilikan senjata untuk dua orang lainnya, ZN dan BP, di markas Pusat Polisi Militer TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.

 
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper