Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG SENGKETA PILPRES 2019 : KPU Belum Tentu Hadirkan Saksi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mempertimbangkan akan menghadirkan saksi atau tidak dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali dimulai pada Kamis (20/6/2019), dengan agenda memberi kesempatan bagi pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjawab permohonan kubu lawan.

Hari ini, sidang sengketa Pilpres 2019 rencananya dimulai pukul 13.00 WIB. Persidangan akan dimulai lebih siang dari biasanya karena sidang pada Rabu (19/6) berlangsung hampir 20 jam.

Jelang dimulainya sidang, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menyebutkan pihaknya masih mempertimbangkan berapa saksi yang akan mereka hadirkan dalam persidangan. Dia belum mau membuka nama-nama saksi dan berapa jumlah saksi yang akan diajukan dalam persidangan.

“Sampai saat terakhir, kami masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi atau tidak. Karena kan prinsip peradilan siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan,” ujar Ali di gedung MK, Jakarta Pusat.

Pada persidangan kemarin, Tim Kuasa Hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

Sidang yang memeriksa keterangan belasan saksi itu dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir jelang subuh bagi DKI Jakarta pada Kamis (20/6).

Menurut Ali, prinsip dalam persidangan adalah pembuktian dari pihak yang mendalilkan sesuatu. Karena itu, dia menganggap tak ada masalah jika nantinya pihak KPU tidak menghadirkan saksi di persidangan pada hari ini.

“Yang namanya pembuktian itu, hakim itu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Dari mana? Pertama, acuannya adalah dalil pemohon dalam gugatan. Itulah yang jadi ruang lingkup pemeriksaan,” tuturnya.

“Hakim selalu bicara bahwa ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’, ini berangkatnya darimana? Ini kan berangkat dr sistem pembuktian. Kalau pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya ya sudah, lantas apa yang harus kita tanggapi sekarang?” lanjut Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper