Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Maqdir Ismail mengaku belum menerima surat kuasa dari tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim.
Maqdir mengaku hanya menangani perkara perdata antara Sjamsul Nursalim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sementara itu, masalah perkara pidana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maqdir secara khusus belum ditunjuk oleh pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tersebut.
"Sampai sekarang kita belum ditunjuk jadi kuasa hukum [Sjamsul Nursalim]," kata Maqdir, Rabu (19/6/2019).
Sjamsul menggugat auditor BPK terkait dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Maqdir mengaku hanya menjadi kuasa hukum perdata dengan pengacara Otto Hasibuan dalam menangani perkara itu. Padahal, Maqdir sebelumnya gencar menanggapi penetapan Sjamsul tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK juga mempertanyakan status Maqdir yang seolah-olah menjadi kuasa hukum Sjamsul Nurasalim dalam penyidikan perkara BLBI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku sampai saat ini lembaga antirasuah belum menerima surat soal penunjukkan Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum Sjamsul Nursalim.
Penetapan Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Sjamsul telah diperkaya oleh Syafruddin senilai Rp4,58 triliun.
Taipan Sjamsul Nursalim merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia yang memiliki banyak bisnis dengan segala lini perusahaan.