Bisnis.com, JAKARTA - General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp311.022.932 dan US$ 158.733. Bowo Sidik berperan dalam mempengaruhi agar Kapal MT Griya Borneo milik PT HTK dapat kembali digunakan.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani mengatakan Asty menyuap Bowo bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono melalui perantara suap Bowo di PT Inersia bernama Indung Andriani.
Suap diberikan Asty Winasti dan Taufik dengan tujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Hal ini lantaran kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik) dalam pengangkutan amoniak melalui Kapal MT Griya Borneo oleh PT HTK diputus kontrak karena jasa pengangkutan dialihkan kepada PT Pilog dengan kapal MT Pupuk Indonesia.
Merasa keberatan atas pemutusan itu, Asty diminta Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan untuk menghubungi pemilik perusahaan PT Tiga Macan Steven Wang. Lantas, Steven Wang pun menyarankan agar Asty bertemu Bowo Sidik karena memilki akses ke perusahaan BUMN termasuk Pupuk Indonesia Holding Company.
Setelah itu, Bowo Sidik mulai berperan di kasus ini yaitu beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PIHC Aas Asikin Isdat dan Direktur Pemasaran PIHC Achmad Tossin.
"[Dalam pertemuan itu Bowo Sidik] meminta agar membatalkan pemutusan kontrak PT KCS dan PT HTK sehingga Kapal MT Griya Borneo [milik PT HTK] dapat kembali digunakan," kata Jaksa.
Pertemuan kembali dilakukan yang kali ini dihadiri pula oleh Taufik Agustono, GM Finance PT HTK Mashud Masjono dan Komisaris PT HTK Theo Lekatompessy.
Dalam kesempatan itu, Bowo Sidik kembali meminta kepada Aas Asikin agar kerja sama sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog dapat kembali dilanjutkan. Bahkan, bujuk rayu digunakan Bowo Sidik.
"Hal yang sama juga disampaikan oleh Taufik Agustono, di mana Aas Asikin Isdat akhirnya menyetujuinya dan mempersilahlkan terdakwa agar berkoordinasi dengan Achmad Tosin untuk menindaklanjuti permohonan PT HTK ke PT Pilog," kata Jaksa.
Dalam prosesnya, lanjut Jaksa, Bowo Sidik dan pihak lain terus melakukan pertemuan dalam membahas proses kerja sama terkait hal teknis seperti kesepakatan tarif, skema pengangkutan, tonase dan lain-lain yang pada akhirnya kerja sama itu berlanjut lagi.
Dalam kesepakatannya, Asty dihubungi oleh Steven Wang yang menyampaikan pesan Bowo Sidik Pangarso yang meminta commitmen fee sebesar US$2 per metrik ton dari volume amonia yang diangkut kapal MT Griya Borneo yang disewa PT Pilog.
"Begitu pun Steven Wang juga minta fee 3 persen dari total revenue penyewaan kapal MT Griya Borneo, namun yang disepakati untuk Bowo Sidik US$1,5 per metrik ton," ujar Jaksa.
Setelah itu, PT HTK dan PT Pilog menandatangani MoU kerja sama penyewaan kapal. Kapal MT Griya Borneo disewa oleh PT Pilog dan kapal MT Pupuk Indonesia disewa oleh PT HTK.
Atas kesepakatan MoU, Bowo lantas meminta uang kepada Asty sebagai realisasi commitment fee. Asty kemudian mengirimkan Rp311.022.932 dan US$ 158.733 secara bertahap kepada Bowo Sidik melalui anak buahnya di PT Inersia bernama Indung Andriani.
Jaksa Kiki Ahmad Yani juga mengatakan bahwa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan turut menerima uang suap di kasus ini.
Menurut Kiki, perhitungan fee yang diterima Ahmadi adalah US$300 per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia. Fee yang diterima seluruhnya sebesar US$28.500 yang diberikan secara bertahap.
Pertama, pada 27 September 2018 telah menerima sebesar US$14.700 yang diserahkan terdakwa Asty kepada Ahmadi Hasan di Restoran Papilon Pacific Place, Jakarta.
Kemudian, pada 14 Desember 2018 sebesar US$13.800 diserahkan terdakwa kepada Ahmadi Hasan di kantor PT Pilog.
Tak hanya Ahmadi, KPK menyebut bahwa pemilik perusahaan PT Tiga Macan Steven Wang menerima fee sebesar US$32.300 dan Rp186.878.664.
"Uang fee jatah Steven Wang diperhitungkan 3 persen dari total revenue yang dibayarkan oleh PT Pilog atas penggunaan kapal MT Griya Borneo," kata Jaksa.
Menurut Jaksa, uang itu diberikan Asty secara bertahap kepada Steven Wang yaitu pada Agustus 2018 sebesar US$16.700 yang diserahkan secara tunai oleh di Kantor PT HTK.
Pemberian kemudian berlanjut pada 10 Oktober 2018 senilai US$15.600 di tempat yang sama. Lalu, pada 21 Desember 2018, sebesar Rp186.878.664 yang ditransfer ke stafnya sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp112.016.301 dan Rp74.862.363.
Jaksa juga mengatakan bahwa terdakwa Asty turut menerima fee sebesar US$3.000 per bulan yang dikirimkan ke rekening.
Atas perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001.