Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Penuhi Panggilan Penyidik, Eks Kapolda Metro Jaya Batal Diperiksa. Ini Alasannya

Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb akhirnya batal diperiksa tim penyidik lantaran mendadak sakit, kendati sudah memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb/Istimewa
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb/Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb akhirnya batal diperiksa tim penyidik lantaran mendadak sakit, kendati sudah memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
 
Kuasa Hukum Sofjan Jacoeb, Ahmad Yani menilai kliennya tengah dalam kondisi tidak sehat ketika memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Yani, kliennya tengah menderita sakit gigi dan diabetes serta gangguan di saluran jantungnya, karena itu dia meminta agar tim penyidik mengurungkan diri memeriksa kliennya karena alasan kemanusiaan.
 
"Tadi Pak Sofjan juga sudah membawa surat keterangan bahwa kondisi beliau hari ini sedang tidak sehat betul. Makanya tadi pas pemeriksaan awal ditanya bersedia diperiksa atau tidak, beliau bilang tidak bersedia karena tidak memungkinkan," tuturnya, Senin (17/6).
 
Meskipun dalam keadaan kurang sehat, Yani juga menjelaskan kliennya masih berada di ruangan tim penyidik untuk diperiksa oleh dokter khusus yang disediakan Polda Metro Jaya.
 
"Nanti akan dipanggil lagi dokter yang lebih khusus lebih spesialis karena ini menyangkut penyakit dalam kan, tentunya memang harus disediakan dokter khusus," katanya.
 
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya tahun 2001 M. Sofjan Jacoeb dilaporkan bersamaan dengan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan tindak pidana makar.
 
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Dua orang itu diduga telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
 
Namun, setelah dilaporkan ke Bareskrim, perkara keduanya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper