Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan, Senin (17/6/2019).
Amir merupakan tersangka kasus pembangunan kapal di dua instansi pemerintah yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IPR [Istadi Prahastanto]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/6/2019).
Istadi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Direktur Utama DRU Amir Gunawan melakukan korupsi.
Korupsi tersebut terkait pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013—2015.
Selama proses pengadaan, diduga Istadi selaku PPK dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 euro dari Amir Gunawan. Kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal patrol cepat ini diduga sebesar Rp117, 7 miliar.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat untuk tahun jamak 2013—2015 sebesar Rp1,12 triliun.
Dalam proses lelang, tersangka Istadi selaku PPK diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk Kapal Patroli Cepat 28 meter dan 60 meter, dan pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38 meter.
Pada proses pelelangan terbatas, Istadi Prahastanto diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil untuk pengadaan kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter.
Sedangkan saat pelelangan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawas untuk Kapal Patroli Cepat 38 meter, dia juga diduga mengarahkan panitia Ielang untuk tidak memilih perusahaan tertentu.
"Setelah pengumuman Ielang, IPR [Istadi Prahastanto] sebagai PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas dan pembangunan kapal patroli cepat dengan nilai total Rp1,12 triliun," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2019) lalu.
Dalam proses pelaksanaan pengadaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Setelah dilakukan uji coba kecapatan, 16 kapal patroli cepat tersebut nyatanya tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi dual class seperti yang dipersyaratkan di kontrak.
"Namun, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran," ujar Saut.
Adapun 9 dari 16 proyek kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT DRU, yaitu 5 unit ukuran 28 meter (Kapal BC 20009 sampai dengan BC 20013) dan 4 unit ukuran 38 meter (Kapal BC 30004 sampai dengan BC 30007).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.