Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG MK : Pengamat Prediksi Akan Ada Perbedaan Pendapat Hakim

Para Hakim Konstitusi dianggap memiliki paradigma yang berbeda-beda dalam menjalani profesinya. Ada Hakim yang diduga berparadigma hukum kritis dan positivistik.
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Para Hakim Mahkamah Konstitusi diprediksi akan berbeda pendapat dalam memutuskan hasil sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.

Dugaan itu muncul lantaran para Hakim Konstitusi dianggap memiliki paradigma yang berbeda-beda dalam menjalani profesinya. Ada Hakim yang diduga berparadigma hukum kritis dan positivistik.

“Perbedaan pandangan hakim (dissenting opinion) pasti ada karena saya lihat paradigma hakim kemarin itu [berbeda-beda]. Tapi saya lihat kemarin itu semua hakim menggunakan paradigma berkeadilan,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari IPDN Juanda, Sabtu (15/6/2019).

Juanda menjelaskan dalam ilmu hukum ada 2 aliran paradigma yang kerap dimiliki Hakim yakni paradigma hukum kritis dan positivistik. Hakim yang berparadigma positivistik akan berpedoman pada azas legalitas dan pasal-pasal dalam Undang-Undang.

Sementara Hakim yang memegang paradigma kritis disebutnya kerap melakukan terobosan terhadap aturan yang kaku. Akan tetapi terobosan bertujuan mencari kebenaran materiil dalam proses persidangan.

Juanda juga menjelaskan perkara bisa atau tidaknya tautan berita menjadi alat bukti dalam persidangan. Berdasarkan penjelasannya, tautan berita bisa menjadi alat bukti sepanjang kontennya bisa dipertanggungjawabkan.

“Kalau [link berita terkait] menyangkut persoalan yang ada kaitan dan akurasi dengan alat bukti lain, atau bukan hoaks, itu perlu kita teliti. Ini fungsi hakim menilai. Link media bisa [menjadi alat bukti], tergantung kontennya apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” tuturnya.

Sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 saat ini sudah dimulai prosesnya. Sidang akan berlanjut paling lambat hingga 28 Juni 2019.

Sidang pendahuluan gugatan sengketa Pilpres 2019 sudah dilaksanakan Jumat (14/6) lalu, dengan agenda pembacaan permohonan dari Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan Selasa (18/6) untuk mendengarkan jawaban pihak terkait dan termohon yakni Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta KPU RI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper