Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meminta kepada para pihak dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 untuk tidak mengumbar pernyataan yang mengarah pada penghinaan lembaga pengadilan.
"Baik pemohon, termohon, dan pihak terkait, marilah kita menjaga marwah Mahkamah Konstitusi. Siapa lagi yang bisa menjaga kalau bukan kita semua," ujarnya saat membuka sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Sebelum melontarkan permintaan itu, Anwar mengucapkan Selamat Idulfitri 1440 H kepada seluruh peserta sidang dan rakyat Indonesia. Dia juga kembali mengingatkan bahwa lembaganya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"Sejak mengucapkan sumpah, kami merdeka dan hanya takut kepada Allah," tuturnya.
Sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar memimpin sidang pleno dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Setelah membuka sidang dan memberikan kata pengantar, Anwar mempersilahkan kepada para pihak untuk memperkenalkan diri.
Baca Juga
Di pihak pemohon pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Di pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diwakili oleh advokat Yusril Ihza Mahendra yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.
Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Agenda sidang pemeriksaan adalah mendengarkan penyampaian materi dari Prabowo-Sandi. Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi akan mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh pemohon pada akhir sidang.
Perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 diajukan oleh Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 setelah KPU menetapkan pasangan tersebut hanya meraih suara terbanyak kedua dalam kontestasi. Pada 11 Juni, permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).