Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi II DPR Wacanakan Pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah

Komisi II DPR akan segera mengevaluasi kelemahan Pemilu Serentak 2019 setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat meski pembahasan produk legislatif itu secara menyeluruh dilakukan oleh DPR periode 2019-2024.
Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika
Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi II DPR akan segera mengevaluasi kelemahan Pemilu Serentak 2019 setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat meski pembahasan produk legislatif itu secara menyeluruh dilakukan oleh DPR periode 2019-2024.

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan pihaknya masih menunggu rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawali evaluasi atas pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) yang digelar 9 April lalu. Dia mengakui meski belum dibahas di DPR, namun secara informal Komisi II telah menerima berbagai masukan untuk dijadikan bahan evaluasi.  

“Ternyata pemilu serentak memiliki dampak yang kurang baik sehingga ada saran agar dievaluasi,” ujar Zainuddin kepada Bisnis, Rabu (12/6/2019).

Politisi Golkar itu mengakui salah satu wacana yang berkembang adalah apakah Pileg dan Pilpres masih tetap disatukan, tapi secara wilayah dipisah antara pemilu nasional dan regional. Ada juga pilihan pemilu tetap disatukan, tetap tidak dalam satu hari yang sama, ujar politisi asal daerah pemilihan Jawa Timur tersebut.

Menurutnya banyak keluhan pada pemilu serentak karena  formulir yang harus diisi petugas terlalu banyak sehingga menimbulkan kerumitkan. Akibatnya, petugas juga harus merekap terlalu banyak formulir sehingga menimbulkan kelelahan karena waktu terbatas.

“DPR yang baru nanti harus menjadikannya prioritas pembahasan setelah melakukan evaluasi atas kelemahan pemilu serentak,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa paket undang-undang politik harus disiapkan dengan baik dan waktu sosialisasinya juga harus cukup. Menurutnya setidaknya dibutuhkan waktu selama dua tahun untuk sosialisasi undang-undang baru sebelum diimplementasikan pada Pemilu 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper