Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin yang masih menjabat di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ma’ruf masih menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memberikan komentar.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengatakan bahwa secara hukum anak perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN. Dia mengacu pada beberapa regulasi.
“Berdasarkan Undang-undang BUMN nomor 19/2003 pasal 1 angka 1, yang dimaksud BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan,” katanya melalui pesan instan, Rabu (12/6/2019).
Masih berdasarkan UU tersebut, Robikin menjelaskan bahwa persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Untuk anak perusahaan sendiri, ada pada Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga
Pasal 1 angka 2 memberi pengertian tentang anak perusahaan BUMN sebagai perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
Yang menjadi perbedaan tambah Robikin yaitu BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung. Sedangkan anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas, bukan penyertaan secara langsung yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
“Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf p UU Pemilu (UU 7/2017) adalah berlaku bagi karyawan BUMN atau BUMD, bukan Anak Perusahaan BUMN atau BUMD,” jelasnya.