Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus BLBI : KPK Sarankan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Menyerahkan Diri

Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Juru bicara KPK Febri Diansyah./ANTARA-Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim menyerahkan diri ke KPK. 

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Hanya saja, baik Sjamsul dan Itjih saat ini tengah berada di Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residence). KPK mengupayakan untuk memeriksa keduanya lebih lanjut.

"Kami menyarankan agar SJN [Sjamsul Nursalim] dan ITN [Itjih Nursalim] menyerahkan diri ke KPK karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah Selasa (11/6/2019).

Menurut Febri, menyerahkan diri atau memenuhi panggilan KPK lebih baik dilakukan keduanya jika ingin membela diri dalam perkara ini.

"Hal itu tentu akan dihargai jika tersangka bersikap kooperatif," ujarnya.

Apalagi, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, lembaga antirasuah telah meminta keduanya untuk hadir ke KPK untuk memberikan penjelasan atau bantahan secara langsung. Namun, kesempatan itu tak pernah digunakan keduanya dengan baik. 

Di sisi lain, KPK juga tak tinggal diam untuk tetap menyeret keduanya guna meminta pertanggungjawaban atas kasus megakorupsi SKL BLBI.

Peradilan in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa jadi opsi yang akan ditempuh KPK untuk keduanya.

Penetapan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka diawali dengan SPDP yang dikirim KPK kepada mereka berdua pada 17 Mei 2019 ke sejumlah lokasi.

Lokasi tersebut yaitu The Oxley, Cluny Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd. di Singapura dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta. 

Selama proses penyidikan yang dilakukan sejak 13 Mei 2019 ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari pihak swasta. Sjamsul diduga telah diperkaya Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad terkait SKL BLBI.

Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper