Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Resmi Catat Permohonan Gugatan PHPU Prabowo-Sandi

Permohonan Prabowo-Sandi teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Dalam BPRK tercantum nama pemohon dan kuasa hukum, waktu registrasi, serta berkas permohonan.
Capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno./Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani
Capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno./Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mencatatkan permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK.

Sebagaimana diunggah di laman resmi MK, Selasa (11/6/2019), permohonan Prabowo-Sandi teregistrasi dalam Perkara No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Dalam BPRK tercantum nama pemohon dan kuasa hukum, waktu registrasi, serta berkas permohonan.

“Pada hari ini Selasa tanggal sebelas bulan Juni tahun dua ribu sembilan belas pukul 12:30 WIB, telah dicatat dalam e-BRPK Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,” sebagaimana dikutip Bisnis.com dari Akta Registrasi Perkara Konstitusi, Selasa.

Selanjutnya, BRPK tersebut akan dilengkapi dengan termohon Komisi Pemilihan umum dan kuasa hukumnya, serta pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma’ruf amin dan kuasa hukumnya.

MK Resmi Catat Permohonan Gugatan PHPU Prabowo-Sandi

Permohonan Prabowo-Sandi diajukan pada 24 Mei 2019 pukul 22.35 WIB atau 1 jam dan 25 menit sebelum penutupan pendaftaran. Kontestan Pilpres 2019 nomor urut 02 tersebut kemudian memasukkan perbaikan permohonan pada 10 Juni pukul 17.05 WIB.

Berdasarkan Peraturan MK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pencatatan permohonan dalam BRPK merupakan tahap kedua dalam penanganan perkara perselisihan hasil pilpres.

Pada hari yang sama, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada KPU, pihak terkait, dan Bawaslu. Sehari berselang, atau 12 Juni, KPU dan pihak terkait menyampaikan jawaban kepada MK untuk kemudian diserahkan kepada pemohon.

Jika ada perbaikan jawaban pemohon dan pihak terkait, MK memberikan waktu hingga 13 Juni. Barulah pada 14 Juni MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan keterangan pemohon.

“Kemudian dilanjutkan tanggal 17-21 Juni pemeriksaan persidangan, kemudian dilanjutkan rapat permusyawaratan hakim, pengambilan putusan. Tanggal 28 Juni pengucapan putusan,” kata Jubir MK Fajar Laksono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper