Kabar24.com, JAKARTA — Partai Gerindra mengklaim berhak atas dua kursi DPR RI di Dapil DKI Jakarta III sehingga memutuskan untuk menggugat hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Dapil DKI Jakarta III, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Gerindra mengumpulkan 344.131 suara atau nomor dua di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bila menggunakan konversi suara ke kursi berbasis metode Sainte Lague, Gerindra hanya kebagian jatah satu kursi DPR.
Kursi DPR itu diamankan oleh Kamrussamad yang tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) peraih suara terbanyak Gerindra dengan 83.562 suara. Dia mengungguli keponakan Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang hanya meraih 79.801 suara.
Meski demikian, Gerindra mengklaim Rahayu seharusnya mendapatkan 83.959 suara, sedangkan Kamrussamad tetap 83.562 suara. Angka tersebut tertuang dalam berkas permohonan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan Gerindra ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Guntur Fattahilah, kuasa hukum Gerindra, mengklaim perolehan suara kliennya berdasarkan hasil perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS) adalah sebanyak 352.682 suara. Dengan demikian, menurut dia, jatah Gerindra seharusnya dua kursi DPR atas nama Rahayu dan Kamrussamad.
“Semestinya pemohon mendapatkan dua kursi DPR RI, bukan mendapatkan satu kursi,” tulis dia dalam berkas permohonan yang dikutip Bisnis.com, Senin (10/6/2019).
Klaim Gerindra tersebut mengubah proyeksi anggota DPR terpilih dari Dapil DKI Jakarta III. Berdasarkan simulasi atas penetapan KPU, PDIP berhak atas tiga kursi DPR, sedangkan masing-masing satu kursi DPR terdistribusi ke Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Adapun, dalam berkas permohonannya, Gerindra mengklaim mendapatkan dua kursi, PDIP tiga kursi, serta satu kursi masing-masing untuk PKS, Nasdem, dan PAN. Konsekuensinya, menurut Gerindra, kursi DPR untuk Demokrat menjadi hangus.
Permohonan sengketa Gerindra diajukan ke MK oleh Ketua Umum DPP Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal DPP Ahmad Muzani. Termohon dalam permohonan tersebut adalah KPU yang telah menetapkan hasil penghitungan suara Pileg 2019.
Pada Pileg 2014, Gerindra mengamankan satu kursi DPR di Dapil DKI Jakarta III atas nama keponakan Prabowo lainnya, Aryo P.S. Djojohadikusumo. Namun, Aryo tidak lagi terdaftar sebagai caleg pada 2019.
Sebagai gantinya, Rahayu yang tak lain adalah adik Aryo, mengisi tempat sang kakak. Rahayu yang masih duduk di DPR utusan Dapil Jawa Tengah IV terancam kehilangan kursi Senayan bila permohonan sang paman ditolak oleh MK.