Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi yang akan didapat aparatur sipil negara (ASN) jika bolos pascacuti Idulfitri 2019 akan berdampak pada besaran tunjangan kinerja (tukin), serta progres karir mereka di instansi masing-masing.
Dampak itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Syafruddin, Senin (10/6/2019).
Dia menyebut, seringan apapun sanksi yang akan diterima ASN jika bolos akan berpengaruh pada pendapatan dan jabatan mereka.
"Semua teguran akan direcord. Saringan apapun [sanksi] akan jadi evaluasi kenaikan pangkat dan lain-lain," kata Syafruddin di kantornya.
Kementerian PANRB memberi batas bagi seluruh instansi pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga (K/L) di tingkat pusat untuk melaporkan absensi pegawainya hingga pukul 15.00 waktu setempat. Batas itu diberikan agar pemerintah bisa segera merumuskan sanksi bagi ASN yang mangkir atau bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama Idulfitri 2019.
Hingga pukul 10.30 WIB, baru ada data dari 11 instansi dan K/L yang masuk ke sistem absensi milik Kementerian PANRB. Kementerian PANRB akan memberi sanksi sesuai alasan para ASN yang mangkir di hari pertama kerja usai Idulfitri. Tak hanya itu, kementerian tersebut juga akan memberi penilaian pada pimpinan tiap instansi.
Baca Juga
"Rekapitulasi [absen] hari ini selesai, untuk evaluasi 3 hari paling lambat," katanya
ASN yang bolos tanpa alasan kuat terancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tidak akan diberikan bagi ASN yang cuti karena alasan tertentu.
Nantinya, sanksi akan diberikan berbeda-beda bagi para ASN yang bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama Idulfitri. Penentuan sanksi akan dilakukan instansi atau K/L dan harus dilaporkan kepada Kementrian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan PP 53/2010, ada beragam sanksi yang bisa dijatuhkan pada ASN jika membolos. Sanksi teringan berupa teguran tertulis, dan pemberhentian dengan hormat apabila PNS terkait tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 45 hari.