Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi BLBI: Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Tak Tahu Penetapan Tersangka Kliennya

Alumni Fakultas Hukum UGM itu menjelaskan bahwa sejauh ini, dia hanya mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim untuk gugatan perdata melawan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Otto Hasibuan./Antara
Otto Hasibuan./Antara

Bisnis.com,JAKARTA – Kuasa hukum taipan Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK terkait kasus surat keterangan lunas BLBI.

Alumni Fakultas Hukum UGM itu menjelaskan bahwa sejauh ini, dia hanya mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim untuk gugatan perdata melawan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Saya justru baru dengar kalau sudah ada penetapan tersangka oleh KPK dan tidak bisa dikomentari lebih jauh, karena kapasitas saya saat ini adalah kuasa hukum Pak Sjamsul Nursalim untuk perkara gugatan perdata. Saya belum mendapatkan kuasa untuk perkara pidananya,” ungkapnya, Kamis (30/5/2019).

Meski demikian, sebagai praktisi hukum, dia melihat tidak ada relevansinya antara kasus pemberian SKL BLBI yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan Sjamsul Nursalim (SN).

Sebelumnya, Komisioner KPK Alex Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara atau hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Perkara tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Sebenarnya tidak ada hubungannya jika perkara SAT kemudian dikaitkan kembali dengan SN, karena penyelesaian BLBI yang melibatkan SN sudah selesai pada tahun 1998 sesuai perjanjian MSAA [Master of Settlement and Acquisition Agreement]. Bahkan hal tersebut telah ditegaskan pemerintah dalam akta notaris yang dibuat sekitar Mei 1998. Sementara SKL yang diterbitkan oleh SAT hanya penegasan di 2004. Artinya kalau mau dihubungkan dengan SN, secara hukum kasusnya sudah daluwarsa,” urainya.

Dia menambahkan, terkait dengan aset BLBI yang dikelola oleh Perusahaan Pengelola Aset yang menjual tagihan hutang petambak pada tahun 2007 kliennya tidak bisa dipersalahkan, karena kliennya tersebut sudah menyelesaikan segala kewajibannya pada 1998.

“Dengan MSAA, segala kewajiban sudah diselesaikan SN dan pemerintah sudah memberikan jaminan tidak akan menyelidiki dan menuntut SN secara pidana. Lagi pula masa barang yang sudah dijual oleh PPA ditagihkan ke SN,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper