Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tas Kresek di Tong Sampah Berisi Rp1,2 Miliar

Kurniadie terjaring dalam pperasi tangkap tangan (OTT) KPK, sekaligus mengungkap modus penyerahan uang tidak lazim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kurniadie terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal WNA di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 dengan nilai suap sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kurniadie terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal WNA di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 dengan nilai suap sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang suap senilai Rp1,2 miliar dalam tong sampah, yang diduga terkait dengan suap Kepala Kantor Klas I Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat Kurniadie.

Kurniadie terjaring dalam pperasi tangkap tangan (OTT) KPK, sekaligus mengungkap modus penyerahan uang tidak lazim.

“Tersangka penyuap menaruh tas kresek berisi Rp 1,2 miliar ke dalam tong sampah di kantor imigrasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa (28/5).

Orang yang menaruh uang itu adalah Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat.

Tim OTT KPK mendapati Tong sampah itu berada di depan ruangan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, Yusriansyah Fazrin.

Dalam gelar perkara di Gedung KPK, Jakarta, KPK menetapkan Kurniadie dan Yusriansyah menjadi tersangka penerima suap, sedangkan Liliana ditetapkan menjadi tersangka penyuap.

Liliana diduga memberikan uang itu untuk menghentikan kasus penyalahgunaan visa kunjungan yang tengah ditangani Kantor Imigrasi Mataram. Sejak 22 Mei 2019, Kantor Imigrasi Mataram menetapkan dua warga negara asing berinisial BGW dan MK menjadi tersangka penyalahgunaan izin tinggal. Kedua turis asal Australia dan Singapura tersebut diduga menggunakan izin tinggal turis biasa untuk bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Alex menuturkan Yusriansyah dan Liliana melakukan negosiasi suap dengan cara tak biasa. Keduanya menggunakan kode yang ditulis di kertas, tanpa berbicara.

Awalnya, Liliana menawarkan Rp 300 juta tapi ditolak sehingga disepakati Rp 1,2 miliar. Liliana lantas memasukkan uang itu ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.

Yusriansyah menyuruh penyidik bawahannya, Bagus Wicaksono, agar mengambil uang dalam tong sampah itu. Setelah mengambil jatahnya, Yusriansyah menyuruh Bagus memberikan Rp 800 juta kepada Kurniadie.

“Uang untuk Kur (Kurniadie) diletakkan di dalam ember merah,” katanya seperti dilansir dari Tempo.co.

KPK menduga Kurniadie menyuruh orang lain untuk mengambil uang itu sehingga Kurniadie memasukkan Rp 340 juta ke dalam rekening bank miliknya lalu meminta sisa uang Rp 500 juta diserahkan kepada pihak lain.

Tim OTT KPK mendapatkan informasi penyerahan uang itu lalu bergerak menangkap Yusriansyah dan penyidik Imigrasi lainnya, Ayub Abdul Muqsith, di sebuah hotel di Mataram pada Senin (27/5) malam.

Dari ruangan itu, KPK menyita Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang sudah dinamai. Secara bersamaan, tim OTT KPK lainnya menangkap Liliana dan dua bawahannya di Wyndham Sundancer Lombok. Pada Selasa (28/5) dini hari, tim KPK juga mencokok Kurniadie di rumahnya.

Enam orang yang ditangkap Tim OTT KPK tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, 13 orang yang diduga menerima uang  mengembalikan duit tadi dengan total Rp 81,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper