Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gratifikasi Bowo, KPK Panggil Ketua Panitia Lelang Gula Rafinasi

Subagyo dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta penerimaan lain terkait jabatan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ketua panitia pengadaan penyelenggara lelang gula kristal rafinasi, Subagyo, Selasa (28/5/2019).

Subagyo dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta penerimaan lain terkait jabatan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan dipanggil saksi untuk tersangka IND [Indung]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (28/5/2019).

Tak hanya Subagyo, tim penyidik secara bersamaan memanggil sekretaris panitia pengadaan penyelenggara lelang gula rafinasi Noviarina Purnami, Direktur PT Rivomas Pentasurya, Fridian Rico Bhaskoro dan mantan Direktur PT Rivomas Pentasurya Bailey Satria Bharata.

"Ketiganya juga dipanggil sebegai saksi untuk IND," kata Febri.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

Mereka adalah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, dan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.

KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.  

Dalam hal ini, Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.

KPK juga menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8,45 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8,45 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang sekitar senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut.

Perkembangan lainnya, dalam waktu dekat tersangka Asty segera menjalani persidangan. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper