Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi, Berapa Banyak Pengacara Jokowi-Ma'ruf?

TKN Jokowi-Ma’ruf telah merilis rancangan struktur tim hukum di persidangan yang diketuai oleh advokat Yusril Ihza Mahendra lengkap dengan wakil ketua, sekretaris, dan tujuh anggota. Ada pula tim penyiapan materi yang terdiri dari 18 orang.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kedua kanan) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) menyapa media seusai berkonsultasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kedua kanan) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) menyapa media seusai berkonsultasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin masih menggodok personalia advokat untuk menjadi kuasa hukum pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Ketika masa pendaftaran sengketa 21-24 Mei, TKN Jokowi-Ma’ruf telah merilis rancangan struktur tim hukum di persidangan yang diketuai oleh advokat Yusril Ihza Mahendra lengkap dengan wakil ketua, sekretaris, dan tujuh anggota. Ada pula tim penyiapan materi yang terdiri dari 18 orang.

Sekretaris Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Regginaldo Sultan, yang masuk dalam tim penyiapan materi, mengakui komposisi tersebut. Namun, dia mengatakan daftar lengkap advokat penerima kuasa tengah disiapkan.

Pada sengketa hasil Pilpres 2014, Regginaldo juga menjadi satu dari 166 kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di MK. Ketika itu, pemohon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dibela oleh 135 pengacara.

Namun, Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno pada Pilpres 2019 menciutkan jumlah kuasa hukumnya di MK menjadi delapan orang. Menurut Regginaldo, jumlah pengacara pihak terkait Jokowi-Ma’ruf pun akan disesuaikan dengan penggugat.

“Enggak sampai [166 orang] kayak 2014,” kata dia kepada Bisnis.com, Selasa (28/5/2019).

Pada 2014, sebagaimana dikutip dari Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XII/2014, kuasa hukum yang membela Jokowi-JK sebanyak 166 orang a.l. Sirra Prayuna, Trimedya Pandjaitan, Henry Yosodiningrat, Taufik Basari. Ada pula Gusti Randa, Tommy Sihotang, hingga Jamaslin James Purba.

Berdasarkan Peraturan MK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, 'pihak terkait' dapat diwakili oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus.

Sebagai salah satu pihak dalam perkara—selain pemohon dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU)—pihak terkait dapat mengajukan keterangan tertulis sehari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan yang rencananya digelar pada 14 Juni. Keterangan pihak terkait berisi permintaan kepada MK bahwa penetapan hasil penghitungan suara KPU telah benar.

Sebaliknya, permohonan Prabowo-Sandi yang diajukan pada Jumat (24/5/2019) pekan lalu meminta kepada MK untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan suara KPU. Kontestan Pilpres 2019 nomor urut 02 itu meminta Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi.

Menurut Prabowo-Sandi, rivalnya telah melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bentuk pelanggaran itu seperti penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan badan usaha milik negara, pembatasan kebebasan media, hingga diskriminasi perlakuan penegakan hukum.

“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,” tulis Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi, dalam permohonan.

Gugatan Prabowo-Sandi tertuang dalam 37 halaman dengan kuasa hukum sebanyak delapan orang. Adapun, alat bukti yang diserahkan kepada MK sebanyak 51 item meski dalam permohonan tercatat sebanyak 54 item.


Untuk dalil pelanggaran TSM, Prabowo-Sandi menyertakan sejumlah alat bukti tangkapan layar pemberitaan media daring. Namun, untuk dalil kecurangan kuantitatif, pemohon belum melengkapinya dengan alat bukti.

Dorel Almir, kuasa hukum Prabowo-Sandi, mengklaim kliennya masih memiliki banyak alat bukti untuk memperkuat dalil permohonan. Lagi pula, pemohon masih diberikan waktu untuk melengkapi alat bukti hingga sidang permohonan sengketa digelar.

“Tapi jumlah alat buktinya belum bisa dipastikan lagi,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (27/5/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper