Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dipastikan akan mendaftarkan gugatan hasil penghitungan suara pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Jika sesuai jadwal, mereka akan tiba pada 14.00 bersama Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno.
Juru Bicara Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Sahroni mengatakan bahwa banyaknya berkas bukti dan tim akan disampaikan pada saat pendaftaran.
“Karena kita sendiri masih menyusun rangkaian permohonan,” katanya saat dihubungi, Jumat (24/5/2019).
Pengumpulan bukti ini karena tim hukum mau berjuang maksimal dan menyiapkan berkas tidak setengah-setengah.
Sebelumnya Koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa tim hukum yang akan maju ke MK dipimpin oleh Rikrik Rizkian.
“Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana,” ujarnya, Kamis (23/5/2019).
Baca Juga
Sedangkan untuk pelaporan kecurangan pemilu ke MK akan dipimin langsung oleh adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
Gugatan ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan proses rekapitulasi tingkat nasional. Hasilnya, pasangan Jokowi-Amin unggul 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen. BPN merasa hasil ini ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.