Kabar24.com, JAKARTA — Masa penahanan tersangka anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bowo Sidik adalah terduga penerima suap terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka BSP [Bowo Sidik Pangarso]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/5/2019).
Tak hanya Bowo, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap Indung selaku tangan kanan Bowo Sidik yang diduga sebagai perantara penerima suap.
Febri mengatakan perpanjangan masa penahanan keduanya terhitung efektif pada 27 Mei 2019 s/d 24 Juni 2019.
Bowo Sidik dan Indung pertama kali ditahah oleh KPK pada Kamis (28/4/2019) silam. Kedua ditahan di rutan K4 KPK selama proses penyidikan kasus ini.
Dalam perkembangan lain, KPK telah menghitung seluruh uang dari dalam amplop yang disita saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bowo Sidik Pangarso dkk.
Febri mengatakan secara keseluruhan uang yang disita dari kantor PT Inersia itu berjumlah Rp8,45 miliar, terbagi dalam 400.00 amplop, 84 kardus dan 2 boks kontainer.
"Seluruh kardus tersebut sudah dibuka oleh penyidik bersama tim, waktu membukanya cukup lama sekitar 1 bulan," ujar Febri.
Amplop itu diisi masing-masing uang dengan pecahan Rp20.000 dan Rp50.000. Amplop berisi uang itu sebelumnya diduga sebagai serangan fajar dalam pemilihan anggota legislatif yang diikuti Bowo Sidik di Dapil II Jawa Tengah.
Menurut Febri, sebagian uang yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi itu nantinya akan dimasukan dalam barang bukti pokok perkara.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Mereka adalah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, dan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.
KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.
Dalam hal ini, Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.
KPK juga menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8,45 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8,45 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang sekitar senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut.