Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pengadaan Kapal: Pejabat Bea Cukai Terima 7.000 Euro, Pejabat KKP Rp300 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka pada kasus pengadaan kapal di Direktorat Bea dan Cukai dan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang./Antara-Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang./Antara-Hafidz Mubarak A
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka pada kasus pengadaan kapal di Direktorat Bea dan Cukai dan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP).
 
Dalam perkara pertama 16 pengadaan kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013—2015, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
 
Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan.
 
"Selama proses pengadaan diduga IPR [Istadi Prahastanto] sebagai PPK dan kawan-kawan diduga menerima 7.000 euro sebagai sole agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2019).
 
Sementara pada perkara kedua, KPK kembali menetapkan Dirut PT DRU Amir Gunawan sebagai tersangka bersama PPK Aris Rustandi.
 
Keduanya diduga terlibat dalam pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012-2016.
 
Aris diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta. 
 
Saut memaparkan kontruksi pada dua perkara ini. Pada perkara pertama, mulanya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat untuk tahun jamak 2013-2015 sebesar Rp1,12 triliun. 
 
Dalam proses lelang, tersangka Istadi selaku PPK diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk Kapal Patroli Cepat 28 meter dan 60 meter, dan pelelangan umum untuk kapal patroli cepat 38 meter. 
 
Pada proses pelelangan terbatas, Istadi Prahastanto diduga telah menentukan perusahaan yang dipanggil untuk pengadaan kapal patroli cepat 28 meter dan 60 meter.
 
Sedangkan saat pelelangan Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawas untuk Kapal Patroli Cepat 38 meter, dia juga diduga mengarahkan panitia Ielang untuk tidak memilih perusahaan tertentu. 
 
"Setelah pengumuman Ielang, IPR [Istadi Prahastanto] sebagai PPK menandatangani kontrak untuk konsultan perencana, konsultan pengawas dan pembangunan kapal patroli cepat dengan nilai total Rp1,12 triliun," kata Saut.
 
Dalam proses pelaksanaan pengadaan, diduga telah terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan. 
 
Setelah dilakukan uji coba kecapatan, 16 kapal patroli cepat tersebut nyatanya tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sertifikasi dual class seperti yang dipersyaratkan di kontrak. 
 
"Namun, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran," ujar Saut. 
 
Adapun 9 dari 16 proyek kapal patroli cepat ini dikerjakan oleh PT DRU, yaitu 5 unit  ukuran 28 meter (Kapal BC 20009 sampai dengan BC 20013) dan 4 unit ukuran 38 meter (Kapal BC 30004 sampai dengan BC 30007).
 
Menurut Saut, kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal patrol cepat ini diduga sebesar Rp117, 7 miliar.
 
Sementara pada perkara kedua, lanjut Saut, mulanya Menteri KKP menetapkan PT DRU sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan Kapal SKIPI dengan nilai penawaran Rp558.531.475.423 pada 2012 lalu.
 
Aris yang menjabat sebagai PPK dan pihak PT DRU kemudian menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan SKIPI tahap satu dengan nilai kontrak sesuai nilai penawaran yang bila dikonversikan saat itu senilai US$58.307.789.
 
Selanjutnya, tersangka Aris dan tim teknis melakukan kegiatan Factory Acceptance Test ke Jerman. 
 
"Untuk kegiatan tersebut PPK dan tim teknis diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta," kata Saut.
 
Selanjutnya pada April 2016, Aris melakukan serah terima 4 kapal SKIPI bernama ORCA 01 sampai dengan ORCA 04 dengan berita acara yang ditandatangani Dirut PT DRU Amir Gunawan yang menyatakan pembangunan Kapal SKIPI telah selesai 100%.
 
Kemudian ARS telah membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai US$58.307.788 atau setara Rp744.089.959.059. Padahal, diduga biaya pembangunan 4 unit kapal SKIPI hanya Rp446.267.570.055.
 
Menurut Saut, KPK menduga adanya sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, baik belum adanya engineering estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan sejumlah PMH lainnya. 
 
4 kapal SKIPI tersebut pun diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan di antaranya kecepatan tidak sesuai, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, mark up volume plat baja dan aluminium, serta kekurangan perlengkapan kapal lain.
 
Diduga kerugian keuangan negara dalam pengadaan 4 Unit Kapal SKIPI ini sekurang-kurangnya sebesar Rp61.540.127.782.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper