Bisnis.com, JAKARTA—Meski saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres Prabowo-Sandi dan saksi PKS, PAN, Gerindra dan Berkarya menolak tandatangani berita acara penetapan hasil rekap akhir KPU, namun hasil Pilpres dan Pileg tetap sah.
Demikian dikemukakan oleh Direktur Program Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirajudin Abbas kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, sikap mereka yang tidak membubuhkan tandatangan tersebut hanya akan dicatat dalam dokumen resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akan tetapi, penolakan tersebut tidak akan mengurangi keabsahan hasil pemilu yang sudah ditetapkan KPU yang dimenangkan paslon Jokowi--Ma’ruf Amin.
Hanya saja, ujar Sirajuddin, keberatan mereka soal proses penghitungan suara di lima provinsi masih bisa diuji secara legal di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, mereka harus segera mengajukan gugatan ke MK, katanya.
“Waltunya hanya 3 x 24 jam setelah penetapan oleh KPU pada Selasa dini hari itu,” ujarnya.
Selanjutnya, jika mereka menggugat ke MK, maka BPN dan partai koalisi tersebut harus melengkapi bukti-bukti yang bisa diuji di pengadilan atau MK.
“Dan, jika cukup buktinya, maka MK akan bisa memutuskan apakah perlu pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang?” kata Sirojudin. Akan tetapi, sebaliknya, jika bukti-bukti dugaan kecurangan tersebut lemah, maka MK bisa memutuskan tidak ada masalah dan meneguhkan keputusan KPU.
“Jadi, BPN dan partai koalisi Prabowo – Sandi harus segera menggugat ke MK,” katanya.
Sebelumnya, saksi pasangan Prabowo -Sandiaga Uno menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 yang ditetapkan oleh KPU.
Rekapitulasi ini meliputi pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Penolakan penandatanganan berita acara tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan BPN terhadap hasil pilpres.