Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Senin 20 Mei 2019. Amien Rais akan dimintai keterangannya sebagai saksi tindak pidana makar yang disangkakan terhadap Eggi Sudjana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono mengungkap agenda itu, Minggu (19/5/2019). "Rencananya mulai Pukul 10," katanya tentang pemeriksaan tersebut.
Pemanggilan terhadap pembina di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tersebut menyusul yang dilakukan polda terhadap Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen pada Kamis 16 Mei 2019. Saat itu, seusai pemeriksaan Kivlan meminta orang-orang yang satu pemikiran dengan dia tetap tenang mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Juga
Sehari sebelum pemeriksaan Kivlan, politikus PDIP S. Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung juga melaporkan Amies Rais ke Polda Metro Jaya. Dasarnya sama seperti ketika dia mengadukan Eggi Sudjana, yakni seruan 'people power' bagi massa pendukung capres Prabowo Subianto terkait hasil Pilpres 2019.
Seruan itu dianggap percobaan makar dan karenanya meresahkan masyarakat. "Itu orasinya Bapak Amien Rais di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Dewi di Polda Metro Jaya hari ini. Dewi merujuk orasi Amien Rais dalam Aksi 313 di depan kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, 31 Maret 2019.
Saat itu Amien menyerukan pihaknya tidak akan melapor ke Mahkamah Konstitusi untuk menindak dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019. "Kalau misalnya tim kami bisa membuktikan kecurangan sistematis dan masif, maka kita ga akan ke MK (Mahkamah Konstitusi) lagi, kita akan people power," kata Amien Rais.