Bisnis.com, JAKARTA—DPD Gerindra Jawa Barat menduga adanya indikasi pelanggaran dalam rekapitulasi suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) 8.
Melalui surat permohonan rekapitulasi ulang Nomor 05-013/B/DPD-GERINDRA-JABAR/2019 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat, Brigjen TNI (Purn) Taufik Hbk, dan Abdul Harris Bobihoe menyatakan keberatan dari hasil rekapitulasi karena banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam rekapitulasi suara pileg DPR RI di Dapil jabar 8.
“Kami sampaikan beberapa masalah yang terjadi terhadap hasil rekapitulasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/5/2019).
Dalam surat permohonan yang diajukan, pihaknya juga menyampaikan banyaknya laporan dugaan pelanggaran di dapil Jabar 8 khususnya di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
“Kami minta KPU untuk menjamin transparansi, jujur dan adil,” imbuhnya.
Surat permohonan Rekapitulasi ulang yang di layangkan juga sudah melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat.
“Dalam surat ini keberatan kami ini, kami sudah layangkan surat permohonan rekapitulasi ulang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat agar dapat mengulang rekapitulasi suara pileg DPR RI khususnya Partai Gerindra Dapil Jabar 8 yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu,” kata Taufik.
DPC Partai Gerindra Provinsi Jawa Barat berharap KPU dapat melakukan rekapitulasi ulang dan menjamin rekapitulasi yang di lakukan dapat berjalan transparansi, jujur dan adil.