Bisnis.com, JAKARTA—Rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memaparkan kecurangan pada Pilpres 2019 dengan mengundang media asing dan anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf dinilai tidak akan mengubah keadaan kecuali sekadar membentuk opini publik.
Demikian dikatakan pengamat politik Adi Prayitno ketika dimintai pendapatnya soal rencana BPN membeberkan fakta-fakta kecurangan di sebuah hotel sore ini.
Menurutnya, dalam negara demokrasi boleh saja pasangan calon presiden membuka kecurangan asal disertai dengan bukti kepada publik, termasuk kepada masyarakat internasional. Hanya saja, ujarnya, langkah itu lebih kepada upaya untuk membangun opini bahwa di indonesia terjadi kecurangan saat pemilu.
Adi menilai apakah kecurangan yang disangkakan itu masuk dalam kategori terstruktur, sistematis dan masif tetap saja diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di lembaga itu, ujarnya, BPN bisa melakukan adu data dan adu bukti untuk meyakinkan kalau memang terjadi kecurangan pemilu.
“Jadi yang paling penting dari itu semua adalah bagaimana fakta kecurangan dibawa ke Bawaslu. Kalau mengundang media asing dan pendukung paslon 01 hanya sekadar membangun opini saja,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (14/5/2019).
Lebih jauh Adi mengatakan bahwa kalau memang terjadi kecurangan seperti yang disangkakan maka bisa saja Bawaslu merekomendasikan penghitungan suara ulang (PSU) untuk daerah tertentu.
Sementara itu, Anggota BPN Ahmad Riza Patria menyatakan sore ini pihaknya akan memaparkan segala bentuk kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2019 yang merugikan pihak 02. Menurutnya, dalam pertemuan nanti pihaknya akan membeberkan segala data kecurangan yang terjadi setelah hari pemungutan suara.
BPN sebelumnya telah menyerahkan lima laporan dugaaan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2019 ke Bawaslu. Menurut BPN, kelima laporan dugaan kecurangan tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
Selain telah terjadi penggiringan opini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu untuk kepentingan pasangan calon nomor urut 01, juga ada keterlibatan aparatur sipil negara untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01.
Dugaan kecurangan berikutnya adalah terkait rekapitulasi dokumen C1 untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01 selain pengkondisian penggunaan logistik sebagai media kecurangan.
Sedangkan laporan terakhir adalah dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif tentang penyelenggaraan pemilu luar negeri untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01.