Bisnis.com, JAKARTA – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMA/SMK/SLB berlangsung pada 17 Juni-22 Juni 2019.
PPDB 2019 di Jawa Barat telah ditetapkan menggunakan tiga jalur yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahan.
Kuota jalur zonasi sebesar 90% yang terbagi menjadi dua kategori, yakni zonasi jarak 75% termasuk 20% kategori Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan zonasi kombinasi 15%.
Untuk jalur prestasi, seleksi calon peserta didik baru didasarkan prestasi yang dicapai dari hasil perolehan nilai Ujian Nasional (UN) sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs.) atau sederajat dan prestasi non-UN.
Kuota jalur prestasi dibuka 5% dari total keseluruhan peserta didik yang diterima dengan ketentuan 2,5% bagi prestasi nilai UN dan/atau 2,5% prestasi non-UN. Sedangkan sisanya, penerimaan dipenuhi dari jalur perpindahan 5%.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik untuk dapat mengikuti PPDB. Mengutip laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, persyaratan calon peserta didik yang bisa mengikuti PPDB antara lain maksimal berusia 21 tahun, disertakan akta lahir (disalin dan dilegalisasi) dan melampirkan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili (disalin dan dilegalisasi) dari lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili minimal 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.
Kemudian, telah memiliki ijazah SMP atau sedejarat (disalin dan dilegalisasi) dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP (disalin dan membawa yang asli). SHUN tidak berlaku bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik lulusan sekolah luar negeri. Khusus untuk calon peserta didik luar negeri harus dilengkapi surat dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta mengikuti matrikulasi bahasa Indonesia.
Lalu, bagi calon peserta didik yang masuk dalam KETM diwajibkan membawa kartu penanggulangan kemiskinan (disalin) dari pemerintah pusat maupun daerah. Seperti, Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Perlu dicatat, pada PPDB tahun ini, penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak berlaku.
Kemudian, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas diwajibkan membawa surat asesmen kekhususan (disalin dan dilegalisasi). Sedangkan bagi calon peserta didik yang memilih jalur prestasi diwajibkan melampirkan piagam prestasi (disalin dan dibawa yang asli) sesuai yang diterapkan sebagai kriteria untuk jalur prestasi.
Terakhir, bagi siswa yang memilih jalur perpindahan diwajibkan membawa surat penugasan (disalin dan di bawa yang asli) dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan terkait.
Hasil PPDB akan diumumkan pada 29 Juni 2019. Khusus calon peserta didik yang akan melanjutkan ke SMK, akan diadakan uji kompetensi pada 24 - 26 Juni 2019.