Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Butuh Pendalaman, KPK Isyaratkan Periksa Kembali Menag Lukman

Keterangan Lukman sebagai saksi diperlukan guna mendalami lebih jauh perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan kembali memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Keterangan Lukman sebagai saksi diperlukan guna mendalami lebih jauh perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setidaknya ada dua hal pendalaman yang perlu dilakukan tim penyidik KPK kepada Menag Lukman.

Pertama, terkait penerimaan uang Rp10 juta dari tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Uang itu telah diserahkan ke KPK namun tak ditindaklanjuti oleh Direktorat Gratifikasi melainkan pada Deputi Penindakan.

"Kami tidak bisa tindaklanjuti dengan penerbitan SK karena itu dilaporkan setelah OTT [Romahurmuziy], sekitar 10 atau 11 hari setelah OTT," kata Febri, Senin (13/5/2019).

Kedua, lembaga antirasuah perlu menelusuri lebih lanjut terkait dengan uang Rp180 juta dan US$30.000 yang disita KPK dari sebuah laci meja kerja Menag Lukman.

"Itu butuh waktu pendalamannya, sehingga kalau dibutuhkan pendalaman lagi akan kami panggil kembali," ujarnya.

Febri mengatakan barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan pokok perkara yang saat ini tengah ditangani KPK. Oleh sebab itu, KPK masih perlu meminta keterangan dari Menag Lukman Hakim.

Adapun pemanggilan Lukman Hakim sebagai saksi telah dilakukan tim penyidik pada Rabu (8/5/2019). Salah satu materi yang digali penyidik adalah berkaitan dengan asal muasal uang tersebut.

"Bahwa nanti detailnya di penyelidikan akan diklarifikasi, misalnya, yang rupiah itu [asalnya] dari mana, yang valuta asing dari mana, itu kan bagian dari teknis penyidikan," ujar Febri.

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK sebetulnya sudah bisa menetapkan Lukman Hakim sebagai tersangka dengan Pasal 55 atau 56 KUHP.

Apalagi, berdasarkan pada penjabaran KPK dalam persidangan praperadilan tersangka Romahurmuziy alias Rommy di PN Jakarta Selatan, patut diduga ada keterlibatan Menag Lukman yang turut serta bersama-sama dengan Rommy.

"Demikian juga untuk LH [Lukman Hakim] dengan penjelasan KPK dalam praperadilan [Romahurmuziy] sudah cukup alasan dasar untuk menetapkannya," katanya kepada Bisnis.

Adapun Pasal 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana bisa dikenakan kepada Menag Lukman dalam perkara ini, terlebih jika Menag Lukman mengetahui perbuatan yang dilakukan Rommy yang seharusnya melarang akan tetapi mendiamkannya.

"Oleh karena itu bisa ditafsirkan sebagai peserta. Sebagai orang yang membantu melakukan dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan jual beli jabatan," paparnya.

Dalam perkara ini, Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. 

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper