Bisnis.com, JAKARTA--Perkelahian pecah di antara kubu pro demokrasi dengan pro Beijing di legislasi Hong Kong terkait di pembahasan Undang-undang Ekstradisi.
Pembahasan UU Ekstradisi tersebut dikhawatirkan sejumlah pihak dapat memperkuat kekuatan Beijing di kota pusat keuangan dunia ini.
Hong Kong, bekas koloni Inggris ini berusaha mengimplementasi aturan yang memungkinkan warganya yang terlibat kasus kriminal untuk diekstradisi dari Hong Kong ke China tanpa adanya kesepakatan formal ekstradisi. Tidak hanya berlaku bagi warga Hong Kong, aturan ini juga berlaku bagi warga negara asing.
Kubu pro demokrasi menyatakan aturan itu bakal menodai perjanjian atas kebebasa atas Hong Kong yang dijanjikan China ketika Inggris mengembalikan wilayah tersebut.
Situasi di legislasi Hong Kong diwarnai dengan perkelahian antara kubu pro demokrasi dengan pro Beijing. Aksi saling pukul dan mengumpat terus dilakukan kedua kubu sehingga menyulitkan pihak keamanan untuk mendinginkan suasana.
Salah satu kubu pto demokrasi, Gary Fan jatuh cukup keras sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Beberapa kubu pro Beijing juga dilaporkan terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga
"Ini adalah hari yang sedih untuk Hong Kong. Kami dulu menertawakan legislasi Taiwan, tetapi situasi Hong Kong kali ini lebih buruk," kata kubu pro demokrasi, Elizabeth Quat, dikutip Reuters, Sabtu (11/5/2019).
Bahkan, komunitas bisnis yang konservatif juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap aturan itu. Kamar Dagang Internasional di Hong Kong menyatakan aturan itu bakal merenggut kebebasan masyarakat terhadap properti hingga dirinya sendiri.
Pemerintah China menolak berkomentar dengan alasan bahwa persoalan ini merupakan urusan internal.