Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu mengadakan sidang kanjutan dugaan pelanggaran sistem informasi penghitungan (Situng) di situs Komisi Pemilihan Umum. Agendanya mendengarkan keterangan ahli dari pelapor.
Khoirul Anas, ahli teknologi informasi (TI) dari pelapor, mengatakan bahwa sistem informasi penghitungan Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) tidak lengkap. Banyak kesalahan yang dia temukan.
“Kalau bahasa saya bukan tidak layak, tetapi kurang lengkap. Kalau ingin menayangkan, harus lengkap, supaya ter-capture situasi dari angka-angka yang ada, atau sama sekali tidak usah menampilkan diagram yang katakanlah tidak lengkap tadi,” katanya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Khoirul menjelaskan bahwa seharusnya sistem KPU dapat mendeteksi kesalahan yang ada. Apabila ditemukan, sistem bisa memisahkan data tersebut ke dalam tempat karantina.
“Metode penyisiran juga harus disiapkan. Jangan sampai kita tidak tahu ini sudah terhandel atau tidak,” jelasnya.
Karena metode penyisiran tidak ada, Khoirul memastikan situng KPU tidak memiliki standar keamanan IT atau OSI 27001.
“Kalau standar ISO yang seperti ini tidak akan lolos. Kalo ISO 27001 kriteria untuk aplikasi itu, paling pertama yang diperiksa itu proses input. Proses input itu dilakukan negatif tes. Kalau salah, maka tidak akan lolos. Jadi dapat dipastikan ini tidak ada ISO 2.7001,” ucapnya.