Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Forum Ahli Tata Kelola Air Akan Kawal Pemerintah

Para pakar menyepakati pembentukan Forum Ahli Tata Kelola Air untuk mengawal perbaikan manajemen air di Indonesia.
Ilustrasi: Foto udara aktivitas di Sungai Musi di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (2/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi: Foto udara aktivitas di Sungai Musi di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (2/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Para pakar menyepakati pembentukan Forum Ahli Tata Kelola Air untuk mengawal perbaikan manajemen air di Indonesia.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Mohamad Mova Al Afghani, mengatakan bahwa pembentukan forum itu tercetus dalam diskusi bertajuk Menafsirkan Hak Penguasaan Negara Dalam Sektor Air yang digelar pekan lalu.

“Diskusi ini diadakan dalam rangka mengawal RUU Sumber Daya Air yang saat ini tengah dibahas di DPR.Para pakar juga menyepakati bahwasanya pembatasan kelima dan keenam dalam Putusan MK yang membatalkan UU SDA 7/2004 masih harus dikaji secara kritis, dan dilihat keterhubungannya dengan konsep hak menguasai negara serta hak asasi manusia atas air,” ujarnya pada Minggu (5/5/2019).

Menurutnya, ada beberapa permasalahan tafsiran atas enam prinsip dasar Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadikan dasar penyusunan RUU SDA oleh DPR seperti soal definisi swasta dan pengusahaan, pentingnya penekanan pada kualitas ekologis air, serta soal sejauh mana swasta bisa terlibat dalam pelayanan air minum dan air limbah.

Adapun enam prinsip dasar MK itu adalah pertama, setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air. Ketiga, harus mengingat kelestarian lingkungan hidup. Keempat, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak.

Kelima, lanjutnya, sebagai kelanjutan hak menguasai oleh negara dan karena air merupakan sesuatu yang sangat menguasai hajat hidup orang banyak, maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.

Keenam, apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Sementara itu, Rikardo Simarmata, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, mengutarakan bahwa dalam menafsirkan hak menguasai negara (HMN) terdapat dua sumber, yakni Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), beberapa putusan MK yang menjabarkan HMN itu ke dalam kebijakan (beleid), pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuurdaad), pengelolaan langsung (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudendaad).

Dia juga mengatakan bahwa air dalam segala bentuknya sebaiknya diatur oleh satu badan tersendiri. Sementara saat ini air masih diurusi oleh beberapa kementerian di Indonesia. Air permukaan oleh Kementerian PUPR, sedangkan air tanah oleh Kementerian ESDM.

“Pengurasan air dalam pertambangan pun seharusnya masuk ke dalam rezim sumber daya air,” ujar Rikardo.

Firdaus Ali dari Indonesia Water Institute membenarkan dalam membahas RUU SDA itu, DPR dan pemerintah harus mengacu kepada amar putusan MK untuk menghindari adanya judicial review yang nantinya akan mementahkan lagi UU SDA itu.

Namun, dia sudah pernah mengingatkan agar dalam pembahasan RUU SDA ini tidak harus terpaku pada putusan MK. Yang penting, menurut Firdaus, adalah bagaimana agar resources ini diatur oleh negara, sehingga bisa menjawab tantangan yang ada saat ini dan ke depan.

“Karenanya, saya dari awal lebih senang namanya Undang-Undang Air bukan Undang-Undang Sumber Daya Air. Karena, kalau sumber daya itu terlalu mengecilkan esensi daripada air. Tapi ya ini merupakan kesepakatan pemerintah dan parlemen, silakan saja,” ucap Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper