Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKKMI Pertanyakan Legalitas Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan

ika kesimpangsiuran nomenklatur ini dibiarkan berlarut-larut, pemerintah membiarkan terjadinya perbuatan melanggar hukum karena lembaga tersebut tidak memiliki payung hukum.

Kabar24.com JAKARTA — Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) mempertanyakan soal legalitas Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP.

Satto Bisri, Ketua Umum AKKMI mengatakan bahwa legalitas itu dipertanyakan karena istilah KSOP tidak ditemukan dalam nomenklatur pada Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran. Tidak hanya itu, katanya, aturan turunan dari UU tersebut juga tidak memasukkan nomenklatur KSOP.

“Silakan dicek, baik di UU 17/2008 maupun peraturan turunannya. Ini harus dibenahi dan diluruskan sehingga kerja KSOP memiliki payung hukum yang jelas,” ujarnya dalam seminar tentang pelayaran, Kamis (2/5/2019).

KSOP, lanjutnya, sejauh ini sudah melaksanakan tugasnya, termasuk memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Jika kesimpangsiuran nomenklatur ini dibiarkan berlarut-larut, menurutnya, pemerintah membiarkan terjadinya perbuatan melanggar hukum karena lembaga tersebut tidak memiliki payung hukum.

“Makanya, saat ini butuh payung hukum terlebih dahulu untuk melegalkannya,” tuturnya.

Selain persoalan nomenklatur, pemerintah, lanjutnya, perlu menjelaskan pula kesimpangsiuran mengenai tanggung jawab keselamatan pelayaran sebab dalam UU Pelayaran, pelabuhan dipimpin oleh syahbandar bukan KSOP.

Menurutnya, syahbandar pelabuhan atau yang dikenal di luar Indonesia sebagai harbour master adalah lembaga yang dipimpin oleh seseorang pejabat tertentu dan memiliki hak kewenangan tertinggi menjalankan pengawasan.

“Ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran pelabuhan dipimpin syahbandar,” tuturnya.

Jadi, katanya, istilah Otoritas Pelabuhan Utama, Syahbandar Utama, dan KSOP yang ada saat ini perlu ditinjau ulang dan diganti dengan nama lembaga Syahbandar maupun Otoritas Pelabuhan (OP) sesuai dengan amanat UU No. 17/2008.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Dini Dewi Heniarti menyoroti sistem tata kelola Syahbandar dan peran strategisnya dalam menjamin terlaksananya keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia.

Peranan laut dalam skala yang lebih luas, kata Dini, sebagai pemersatu bagi negara maritim seperti Indonesia. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, serta masyarakat.

“Menyangkut aspek keselamatan dalam pelayaran harus menjadi perhatian semua pihak terkait,” tegasnya.

Dia juga menyoroti persoalan kecelakaan laut di perairan Indonesia serta sejumlah regulasi yang ada di Indonesia, menyusul maraknya kejadian kapal-kapal asing yang seenaknya masuk perairan Indonesia.

“Kasus paling anyar kapal ikan asing asal Vietnam yang menabrak kapal TNI AL baru-baru ini di perairan Indonesia,” ucapnya.

Menurutnya, seminar yang digagas oleh organisasinya ini merupakan bentuk perhatian terhadap sistem tata kelola Syahbandar yang berperan sangat penting dalam mendukung keamanan dan keselamatan di sektor kemaritiman, guna mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper