Bisnis.com, JAKARTA— Pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto menguasai suara di wilayah Sulawesi Tenggara dengan perolehan 824.571. Sementara pasangan calon nomor 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin berhasil meraih suara 543.207 suara.
Data penghitungan suara berdasarkan pemindaian formulir C1 yang masuk ke sistem informasi penghitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk wilayah Sulawesi Tenggara telah mencapai 98,13 persen.
Dari total 7.817 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 7.671 TPS telah selesai dihitung. Data KPU pada Jumat (3/5/2019) pukul 19.00 WIB diketahui beberapa wilayah kota/kabupaten di Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan penghitungan atau sudah mencapai 100 persen yaitu:
Hasil Situng Beberapa Wilayah di Sulawesi Tenggara dengan Penghitungan 100% | ||
---|---|---|
Wilayah | Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin | Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno |
Buton | 34.755 | 23.143 |
Buton Tengah | 24.415 | 27.020 |
Buton Utara | 19.647 | 19.386 |
Kolaka | 43.964 | 85.623 |
Kolaka Timur | 30.056 | 39.944 |
Konawe Kepulauan | 4.806 | 17.440 |
Konawe Utara | 16.046 | 22.666 |
Muna | 40.540 | 70.196 |
Muna Barat | 18.441 | 26.670 |
Wakatobi | 31.356 | 25.173 |
KPU menyebut perhitungan via Situng bukan merupakan hasil final, karena hasil akhir penghitungan perolehan suara pemilu 2019 akan ditetapkan secara manual melalui rapat rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan.
Proses rekapitulasi manual pemilu 2019 akan berlangsung hingga maksimal 22 Mei 2019. Usai pemungutan suara dilakukan 17 April, penghitungan suara terlebih dulu dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 17 dan 18 April.
Setelah itu, hasil penghitungan suara di tiap TPS direkapitulasi di kecamatan pada 18 April hingga maksimal 5 Mei 2019. Rekapitulasi suara Pilpres 2019 akan berlanjut di tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
Setelah itu, rekapitulasi dilakukan di KPU Provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019. Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI pada 22 Mei 2019.